Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Pendayagunaan Lahan dalam rangka Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup di Daerah Tertinggal (Kabupaten Kapuas Hulu)

kapuas huluNegara Indonesia merupakan negara yang dikaruniai kekayaan sumberdaya alam yang melimpah, berupa sumberdaya alam hayati maupun sumberdaya alam non-hayati. Namun, kekayaan tersebut belum dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal bagi pembangunan ekonomi dan sosial dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh wilayah dan masyarakat di beberapa daerah  relatif masih tertinggal dibandingkan daerah lainnya. Daerah Tertinggal berdasarkan PP No. 78/2014 didefinisikan sebagai daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Penetapan daerah tertinggal berdasarkan 6 kriteria utama, yaitu ekonomi, sumber daya manusia, infrastruktur, kapasitas keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Secara umum, kondisi sosial-ekonomi di daerah tertinggal masih dibawah nasional. rendahnya kondisi sosial-ekonomi di daerah tertinggal dibandingkan dengan daerah lainnya secara nasional, mengindikasikan masih terjadinya disparitas pembangunan antar daerah/wilayah di Indonesia. Dalam rangka mewujudkan  pembangunan dan pengembangan perekonomian di daerah tertinggal melalui pengembangan sumberdaya dan lingkungan hidup secara terencana, terarah, terpadu, komprehensif, dan berkesinambungan, maka diperlukan dokumen perencanaan dan pendayagunaan lahan. Dokumen rencana ini nantinya dapat digunakan sebagai salah satu acuan atau pedoman rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal melalui pengembangan sumberdaya dan lingkungan hidup yang mengacu pada rencana tata guna lahan berdasarkan karakteristik wilayah di daerah tertinggal.

Penentuan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai salah satu lokasi kegiatan didasari pertimbangan bahwa daerah ini tertuang secara eksplisit dalam Peraturan Presiden No. 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal dan sesuai dengan arah kebijakan nasional dalam pengentasan daerah tertinggal sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2015-2019.  Adapun hal-hal yang telah dikaji dalam upaya pengembangan potensi sumberdaya alam dan lingkungan di Kabupaten Kapuas Hulu salah satunya adalah kondisi fisik lahan yang meliputi kemampuan, kesesuaian, dan ketersediaan lahan. Selain itu juga telah dikaji terkait beberapa sektor/subsektor dan komoditas yang menjadi unggulan di Kabupaten Kapuas Hulu saat ini.

Berdasarkan hasil kajian beberapa komoditas yang menjadi unggulan dan perlu di dorong untuk dikembangkan yaitu dari sektor pertanian (Lada, Ubi Kayu, dan Karet) dan sektor perikanan darat. Lada menjadi salah satu komoditas unggulan karena secara eksisting sudah dibudidayakan khususnya pada daerah perbatasan dengan Malaysia di kecamatan Badau. Keberhasilan komoditas ini terbukti dengan menyebarnya budidaya lada ke kecamatan-kecamatan lain karena kesuksesan para petani yang sudah mengusahakan sebelumnya. Nilai tambah dari komoditas ini, dalam bentuk harga jual, juga tergolong tinggi jika dibandingkan dengan komoditas-komoditas perkebunan lainnya. Perikanan darat menjadi potensi besar di Kabupaten Kapuas Hulu karena karakteristik alam dari daerah ini yang memiliki ratusan danau, 23 diantaranya ditetapkan sebagi kawasan lindung. Satu jenis ikan air tawar yang menjadi spesies asli daerah dan tersohor adalah ikan arwana (Scleropages sp.) yang merupakan jenis ikan hias dan memiliki nilai jual yang tinggi. Untuk jenis ikan konsumsi,terdapat jenis-jenis seperti toman dan belida. Pengembangan komoditas perikanan tawar ini menjadikan penggunaan sumber daya dan input lokal menjadi semakin tinggi. Pelaku budidaya ini pun umumnya adalah masyarakat setempat sehingga penyerapan tenaga kerja lokal menjadi besar. Ubi kayu menjadi komoditas unggulan karena di Kabupaten Kutai Timur telah berjalan industri pengolahan ubi kayu menjadi tepung, tidak hanya tapioka saja tetapi juga jenis tepung lain yang relatif baru yaitu tepung mocaf. Ditambah lagi, produksi tepung tapioka ini menjadi salah satu bahan baku dalam produksi kerupuk basah, sehingga menjadikan ubi kayu sebagai komoditas yang memiliki keterkaitan yang kuat dengan sektor lainnya. Karet menjadi komoditas terakhir yang dijadikan unggulan karena secara eksisting dominan dibudidayakan oleh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. Hampir sebagian besar masyarakat petani memiliki kebun karet mengingat kemudahan dalam biayanya. Fluktuasi harga dari komoditas ini tentunya menjadi tantangan yang harus ditangani dalam upaya menjadikan karet sebagai komoditas unggulan. Diantara upaya-upaya yang dapat dilakukan, salah satunya adalah pengembangan industri pengolahannya guna peningkatan nilai tambah.

label, ,