Pemulihan Ekosistem Secara Kolaboratif dalam Aksi Penyelamatan Kawasan Puncak

Dalam PP nomor 46 Tahun 2017 dijelaskan bahwa imbal jasa lingkungan hidup wajib digunakan untuk pemulihan lingkungan hidup, konservasi, pengayaan keanekaragaman hayati, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, pengembangan energi terbarukan, pengembangan ekonomi berbasis keberlanjutan, pengembangan insfrastruktur pendukungnya dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyedia jasa lingkungan hidup yang disepakati antara pemanfaat jasa dan penyedia layanan jasa lingkungan hidup. Salah satu upaya pemulihan lingkungan hidup yang saat ini sedang dilakukan adalah memperbaiki serta meningkatkan fungsi-fungsi ekosistem di kawasan hulu DAS Ciliwung melalui kegiatan restorasi kawasan. Konsep program restorasi kawasan yang sesuai dengan kebutuhan kawasan, aplikatif dan memiliki kelembagaan yang mengakomodir kepentingan para pihak terkait, sangat dibutuhkan saat ini.

Konsorsium Penyelamatan Puncak, P4W LPPM IPB dan FWI sudah dan sedang melakukan inisiatif program pemulihan ekosistem secara kolaboratif melibatkan para pihak dan masyarakat setempat. Inisiatif ini dimulai pada bulan Februari 2017 dan dikemas dalam aksi mitigasi berbasis lahan sebagai bagian dari upaya restorasi kawasan. Upaya penyelamatan hutan tersisa sebagai daerah tangkapan air di hulu DAS Ciliwung perlu segera dilakukan dalam rangka mitigasi dampak perubahan iklim yang dalam skala lokal sudah terjadi. Kajian-kajian tentang tutupan dan penggunaan lahan dan sebaran lahan kritis pun telah dilakukan sebagai dasar untuk menentukan lokasi-lokasi prioritas yang memerlukan penanganan. Proses verifikasi dan ground check bersama para pihak telah dilakukan di 200 titik lokasi.

Pemulihan ekosistem hulu DAS Ciliwung kemudian dikembangkan dengan mempertimbangkan penguatan kolaborasi para pihak dalam melakukan upaya rehabilitasi lahan dan hutan serta peningkatan produktivitas lahan kritis. Rencana restorasi kawasan telah disepakati dan melibatkan lebih dari 200 ha lahan di wilayah desa Tugu Utara dan desa Tugu Selatan. Jumlah ini akan bertambah seiring dengan kebutuhan-kebutuhan pemulihan ekosistem kawasan tersebut.

Inisiasi kolaborasi kelembagaan multipihak di tingkat tapak dilakukan melalui kegiatan Workshop Perencanaan Kolaborasi Mitigasi Berbasis Lahan yang diselenggarakan pada tanggal 29-30 Januari 2018 bertempat di Aula Kantor Desa Tugu Utara, Jl Raya Cisarua, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Workshop ini dikembangkan sebagai proses pembelajaran bersama para pihak dalam menyusun rencana aksi bersama. Tiga dimensi proses yang dikembangkan dalam workshop tersebut adalah pengembangan visi bersama para pihak (collective vision), pembauran pengetahuan bersama (collective knowledge) dan penciptaan sikap atau nilai-nilai bersama 21 (collective values).

label, ,