Pembangunan Industri Provinsi Papua

Pembangunan menurut pendapat Todaro (2000) harus dipandang sebagai suatu proses multidimensional yang mencakup berbagai perubahan mendasar atas struktur sosial, sikap-sikap masyarakat, dan institusi-institusi nasional, disamping tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan, serta pengentasan kemiskinan. Pembangunan juga tidak hanya sekedar pertumbuhan tetapi juga memerlukan pemerataan kesejahteraan sebagai salah satu bentuk operasional keadilan sosial yang hakiki. Paradigma pembangunan saat ini diarahkan kepada terjadinya pemerataan (equity), pertumbuhan (growth) dan keberlanjutan (sustainability) yang berimbang dalam pembangunan ekonomi.

Pengembangan sektor memiliki relevansi yang kuat dengan pengembangan wilayah. Wilayah dapat berkembang melalui berkembangnya sektor unggulan pada wilayah tersebut yang mendorong pengembangan sektor lainnya. Selanjutnya sektor yang lain akan berkembang dan mendorong sektor lainnya yang terkait, sehingga membentuk suatu sistem keterkaitan antar sektor baik keterkaitan ke depan (forward linkage) maupun keterkaitan ke belakang (backward linkage). Berkaitan dengan percepatan dan efisiensi pengembangan wilayah, perlu dilakukan penentuan sektor unggulan yang memiliki keunggulan baik secara komparatif, kompetitif, maupun secara keterkaitan.

Pembangunan sektor industri diharapkan mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan nasional baik dari aspek ekonomi, sosial, budaya maupun politik. Di lain pihak, pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik berpengaruh pada pembangunan industri. Pembangunan sektor ekonomi khususnya sektor industri di Provinsi Papua menghadapi berbagai kendala, antara lain:

  1. Belum optimalnya sinergitas pengembangan sektor hulu dengan pengembangan sektor hilir (industri);
  2. Pengembangan produk bernilai tambah masih sangat terbatas dan lebih banyak diekspor dalam bentuk bahan mentah;
  3. Kompetensi spesifik daerah belum ada;
  4. Sumberdaya manusia yang masih kurang, sehingga harus ditingkatkan;
  5. Iklim usaha yang belum sepenuhnya mendukung ekploitasi sumberdaya alam;
  6. Infrastruktur dasar dan penunjang yang belum memadai dalam mendukung pengembangan industri lebih lanjut; dan
  7. Pembebasan lahan untuk pembangunan Kawasan industri belum terealisasi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang utuh melalui pembangunan industri maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya tangguh. Pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 tersebut menyatakan bahwa setiap Gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dalam bentuk peraturan daerah yang berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan memperhatikan:

  1. Rencana Pembangunan Industri Nasional;
  2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Jangka Panjang Menengah Daerah;
  3. Potensi Sumberdaya Industri daerah;
  4. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
  5. Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan; dan
  6. Proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan untuk industri.

Kebijakan kebijakan perencanaan pembangunan nasional diintegrasikan dengan  perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut diatas, maka Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) LPPM-IPB bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) untuk periode Tahun 2017-2037. Hal tersebut sejalan dengan inisiatif daerah melalui kebijakan Gubernur Papua pada periode 2014-2018 untuk mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan bagi masyarakat asli Papua melalui pola “Tanam, Petik, Olah dan Jual”.

Diharapkan dengan disusunnya Rencana Pembangunan Industri Provinsi Papua Tahun 2017-2037 mampu meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi daerah dalam jangka panjang guna mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah serta menjamin keberlanjutan pembangunan untuk mencapai Visi Pembangunan Industri Nasional Tahun 2035 yaitu Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh, yang bercirikan:

  1. Struktur industri nasional yang kuat, dalam, sehat dan berkeadilan;
  2. Industri yang berdaya saing tinggi ditingkat global; dan
  3. Industri yang berbasis inovasi dan teknologi
label, ,