Penulis: Andi Y. Saputra
Hari Kamis, 25 Januari 2024, Gedung Aula Balai Desa Cipeuteuy Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi dihadiri oleh berbagai macam entitas masyarakat diantaranya P4W IPB University, Pemerintah Desa, LPM Desa, Karang Taruna, PKK, Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Kabandungan, Patriot Desa – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, tokoh-tokoh masyarakat, dan LATIN. Kegiatan ini merupakan rangkaian proses penyusunan dokumen perencanaan Desa Cipeuteuy. P4W IPB melalui Divisi Community Development kembali terlibat dalam proses penyusunan dokumen perencanaan menengah Desa Cipeuteuy setelah di periode pemerintahan desa sebelumnya P4W IPB juga terlibat dalam penyusunan. Proses fasilitasi ini dimulai dengan kegiatan pelatihan penyusunan dokumen RPJMDes di hari pertama.
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa merupakan rencana kegiatan pembangunan desa dalam jangka 6 (enam) tahun. RPJM Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. RPJM Desa harus ditetapkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pelantikan kepala desa terpilih.
Purnama Wijaya selaku Kepala Desa Cipeuteuy saat memberi sambutan dalam pelatihan penyusunan RPJM Desa (Foto: LATIN/Adinda Egreina)
“Terimaskasih kepada P4W IPB dan LATIN yang sudah ikut terlibat dalam proses ini. Kenapa dalam penyusunan RPJM Desa Cipeuteuy ini melibatkan P4W IPB University, LATIN, dan tokoh masyarakat desa selain tim penyusun? Karena menurut saya, ketika dalam perencanaannya saja tidak baik, maka pada akhirnya akan semakin tinggi juga implementasi yang tidak tepat sasaran . Selain itu, proses ini menjadi salah satu upaya saya dalam mengimplementasikan janji-janji politik saya kepada masyarakat. Hal yang tidak kalah penting adalah bahwa dokumen ini dapat dijadikan sebagai salah satu instrument untuk mengevaluasi kinerja pemerinatah desa”, ungkap Purnama Wijaya, Kepala Desa Cipeuteuy.
Ia menambahkan bahwa dokumen RPJM Desa ini menjadi buku panduan bagi Pemerintah Desa dalam melakukan kegiatan pembangunan di desa selama 6 (enam) tahun mendatang. Oleh sebab itu, dalam penyusunan RPJM Desa harus dilakukan bersama elemen masyarakat desa serta difasilitasi oleh P4W IPB University dan LATIN untuk memandu perencanaan yang partisipatif.
Prof.Dr. Iskandar Lubis, MS selaku Plt.Kepala P4W IPB University saat memberi sambutan dalam pelatihan penyusunan RPJM Desa (Foto: LATIN/Adinda Egreina)
“P4W IPB University menjadikan Desa Cipeteuy sebagai lokasi proses belajar sudah dari lama, hingga saat ini kami masih terus berkomitmen untuk mendampingi desa-desa yang menurut kami dapat dijadikan sebagai model pembelajaran (learning center). Kami cukup senang bisa berkumpul kembali dengan masyarakat Desa Cipeuteuy. Kali ini kita akan berupaya bersama dalam penyusunan rencana pembangunan yang tentunya ini menjadi salah satu core kami”, ungkap Prof.Dr. Iskandar Lubis, MS selaku Plt.Kepala P4W IPB University dalam sambutannya.
Tahun 2018 lalu, P4W IPB University pernah memfasilitasi Pemerintah Desa Cipeuteuy dalam penyusunan RPJM Desa 2018-2023. Saat itu, Pemerintah Desa Cipeuteuy dan masyarakat menjadi aktor utama dalam penyusunan RPJM Desa. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPJM Desa diantaranya yaitu penyelarasan arah kebijakan pembangunan daerah (kabupaten, provinsi, dan nasional), pengkajian keadaan desa, identifikasi permasalahan, dan proses partisipatif yang dilakukan mulai dari musyawarah dusun hingga musyawarah desa.
Abdul Jamaludin, SE P4W IPB University saat menyampaikan materi dalam pelatihan penyusunan RPJM Desa (Foto: LATIN/Adinda Egreina)
“Kita perlu menyelaraskan dokumen rencana pembangunan baik di tingkat Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat hingga Visi Indonesia Emas 2045”, tambah Abdul Jamaludin, SE selaku salah satu fasilitator dalam presentasinya.
Ia menambahkan bahwa dokumen rencana pembangunan seperti RPJMD dan RPJPD Kabupaten Sukabumi serta Provinsi Jawa Barat, Rencana Strategis SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Sukabumi serta Visi Indonesia Emas 2045 diperlukan sebagai acuan terutama dalam penyelarasan anggaran di tingkat daerah. Selanjutnya Galuh Syahbana Indraprahasta, Ph.D juga menyampaikan poin-poin penting yang harus dilihat dalam menggali permasalahan dan potensi desa seperti keberadaan industri mikro, lembaga keuangan di desa, komoditas unggulan, potensi kebencanaan, pemukiman, pendidikan dan keamanan desa.
Peserta pelatihan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Cipeuteuy
Foto: LATIN/Adinda Egreina
Ridha Muhammad Ichsan, ST., M.Si. IPB University saat menyampaikan materi dalam pelatihan penyusunan RPJM Desa (Foto: LATIN/Adinda Egreina)
“Menerjemahkan Visi, Misi, dan Program prioritas kepala desa terpilihi menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa dokumen RPJM Desa sudah mengakomodir janji politik kepala desa terpilih. Selain itu juga perlu melihat apakah visi dan misi kepala desa juga selaras dengan visi dan misi dokumen rencana pembangunan tingkat nasional (RPJP Nasional) yang tentunya untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045”, tambah Ridha Muhammad Ichsan, ST., M.Si.
Penyusunan dokumen RPJMDes paling lambat tiga bulan setelah kepala desa dilantik, berbagai metode dapat digunakan dalam penyusunan RPJM Desa.
Arief Rahman, S.Si, M.Si IPB University saat menyampaikan materi dalam pelatihan penyusunan RPJM Desa (Foto: LATIN/Adinda Egreina)
“Dokumen RPJMDes ujungnya adalah rencana program/kegiatan, untuk mendapatkan hal tersebut perlu alat dan metode yang digunakan. Berbagai alat dan metode tersebut membutuhkan waktu yang lambat, akan tetapi memiliki unggulan diantaranya usulan kegiatan memiliki alasan yang kuat dan tujuan yang jelas serta bersifat jangka panjang, usulan kegiatan dapat terjaring secara lebih lengkap dan dapat mengakomodir seluruh kebutuhan. Selain keunggulan proses ini juga memiliki kelemahan diantaranya membutuhkan waktu yang lebih panjang dan SDM lebih banyak untuk menjadi fasilitator dengan kemampuan yang terasah”, Arief Rahman, S.Si, M.Si.
Andi Y. Saputra, M.Si IPB University saat menyampaikan materi dalam pelatihan penyusunan RPJM Desa (Foto: LATIN/Adinda Egreina)
Fasilitator menjadi salah satu aktor utama dalam penyusunan RPJMDes terutama pada saat proses pengkajian keadaan desa. “Menjadi fasilitator tidaklah mudah, seorang fasilitator harus mampu menstrukturkan proses, memberi opini pembanding pada peserta diskusi, menumbuhkan partisipasi, meminimumkan dominasi, dan membangun konsensus”, Andi Yoga Saputra, M.Si.
Setelah itu, penyampaian materi dilakukan kegiatan ini dilengkapi dengan tanya jawab antara elemen masyarakat desa, Pemerintah Desa dan fasilitator. Selain itu proses diskusi dan refleksi dari proses penyusunan RPJMDes periode sebelumnya juga dilakukan agar tahapan yang dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati. Hari kedua pelatihan penyusunan RPJM Desa Cipeuteuy dilakukan dengan proses musyawarah rencana strategis antara Pemerintah Desa Cipeuteuy, P4W IPB University dan LATIN. Pembagian peran antar lembaga menjadi salah satu yang disepakati tentunya dengan kapasitas dan kapabilitas dari masing-masing lembaga. Rencana tindaklanjut yang akan dilakukan adalah praktik pengkajian keadaan desa yang dilakukan bersama tim 11 (tim penyusun RPJMDes) dan P4W IPB.