Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2025-2045

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa Kebijakan Lingkungan harus dirumuskan dan diimplementasikan. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program, maka instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib dilaksanakan. KLHS juga wajib diintegrasikan ke dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rinciannya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Selain itu, KLHS juga bertujuan untuk menyerasikan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, fungsi serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) salah satu kabupaten yang akan melaksanakan pemungutan suara serentak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan wajib melakukan pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung Kabupaten OKUS, Capaian TPB di Kabupaten OKUS berdasarkan target nasional yang tertuang di dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Kabupaten OKUS telah melaksanakan sebanyak 46 TPB, 103 target dan 150 indikator, dengan status sebagai berikut:

  1. Sebanyak 57 indikator (38%) sudah dilaksanakan dan sudah mencapai target nasional (SS);
  2. Sebanyak 38 indikator (25,3%) sudah dilaksanakan dan belum mencapai target nasional (SB);
  3. Sebanyak 30 indikator (20,00%) belum dilaksanakan dan belum mencapai target nasional (BB); dan
  4. Sebanyak 25 indikator (16,70%) tidak ada data (NA).

Berdasarkan hasil identifikasi isu Pembangunan berkelanjutan. Kabupaten OKUS maka diperoleh sebanyak 4 (empat) isu Pembangunan berkelanjutan, yaitu Kualitas Sumberdaya Air (Sungai dan Danau), Alih fungsi Lahan, Tata Kelola SDA, dan Pengelolaan Sampah yang belum optimal.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka rekomendasi secara umum bagi Kabupaten OKUS adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak swasta (perusahaan) mematuhi regulasi terkait IPAL
  2. Pemerintah daerah melalui perangkatnya melakukan evaluasi berkala terhadap kualitas air sungai dan danau
  3. Melakukan mitigasi berupa koridor satwa (fauna perairan) untuk pemijahan
  4. Mengintegrasikan tataguna lahan hulu dan hilir untuk menjaga tingkat ketahanan (ambang batas) jasa ekosistem terkait penyediaan dan pengaturan air serta konservasi budaya terkait ekonomi berbasis perairan
  5. Memastikan ketaatan perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta dan mandiri terhadap prinsip-prinsip ISPO dan RSPO
  6. Memastikan lahan LP2B tidak terkonversi dari komoditas tanaman pangan
  7. Memastikan lahan LP2B tidak terkonversi menjadi pemukiman
  8. Membuat skema insentif bagi pemilik lahan LP2B
  9. Optimalisasi pemanfaatan SDA secara berkelanjutan dengan prioritas pembangunan berkelanjutan berbasis green economy dan taksonomi hijau.
  10. Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) antara lain energi biomassa seperti pemanfaatan cangkang inti sawit pengganti bahan bakar pada mulut pabrik.
  11. Pengembangan industri kreatif sebagai hilirisasi komoditas unggulan terutama dalam sektor pertanian.
  12. Mengkoordinasikan penegakan hukum antara kepolisian, kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup.
  13. Mensosialisasikan aturan lingkungan hidup kepada masyarakat.
  14. Melakukan peningkatan kapasitas SDM bidang lingkungan hidup;
  15. Pembangunan berbasis risiko (mitigasi bencana alam) dan inklusif yang melibatkan masyarakat lokal dan tidak hanya berdasarkan sektoral dan kelompok tertentu;
  16. Membuat dokumen JAKSTRADA yang memiliki inovasi daerah
  17. Peningkatan sinergitas dan pembagian peran antar stakeholder, baik pemerintah daerah, pelaku bisnis maupun mitra pembangunan dengan syarat adannya kejelasan lokasi, sesuai dengan kewenangan dan melalui pendekatan HITS, yakni holistik, integratif, tematik dan spasial.
label, , ,

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *