Penyelenggaraan kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi di Indonesia, serta memupuk
Meluasnya kawasan perkotaan di sepanjang koridor Jakarta-Bandung telah menyebabkan terjadinya fenomena konurbasi. Konurbasi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 494 tahun 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Perkotaan merupakan
Jum’at 9 Maret 2018, Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) LPPM IPB telah menyelenggarakan diskusi dengan tema “Penentuan Kebutuhan Hutan Tetap Lestari Untuk Mendukung Pencapaian SDG’s”. Materi diskusi disampaikan
Undang–undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan bahwa Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat Nasional