Indikator kerentanan terhadap kerawanan pangan (Food Security and Vulnerability Atlas-FSVA) kabupaten didasarkan pada Panduan Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Tuban 2020 yang disusun oleh Badan Ketahanan Pangan, Kementerian
Berdasarkan UU No 41 tahun 2009, untuk keperluan Kemandirian, Keamanan dan Ketahanan Pangan maka diperlukan Penyelamatan Lahan Pertanian Pangan. Penyelamatan harus segera dilakukan karena laju konversi lahan sawah atau pertanian
Kabupaten Merangin memiliki beragam daya tarik wisata baik alam, budaya maupun buatan manusia. Dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) Kabupaten Merangin menjadi
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan suatu pendekatan strategi jangka panjang pengelolaan lingkungan menuju pembangunan berkelanjutan. Pemerintah Sulawesi Tengah sedang melaksanakan review RTRW sehubungan dengan dinamika pembangunan yang berjalan yang
Pangan dan gizi merupakan salah satu unsur penting dalam meningkatkan Sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas. Selain itu, Pembangunan pangan juga penting dalam mencapai ketahanan pangan sesuai dengan Undang-Undang Pangan Nomor
PW4-IPB| Kamis, 18 Juni 2020. P4W-LPPM IPB bekerjasama Forum Komunitas Peduli Rob (FKPR) Pekalongan, bekerjasama dengan Fakultas Teknik Universitas Pekalongan (UNIKAL) dan Pusat Pengkajian Perencanaan Pembangunan Wilayah (P4WL-LPPM) IPB University.