Kabupaten Morowali Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Propinsi Sulawesi Tengah. Pertanian memiliki peranan penting dalam penyediaan pangan, pakan, dan energi bagi masyarakat Kabupaten Morowali Utara. Sektor pertanian di Kabupaten ini terdiri atas sub sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Subsektor pertanian terdiri atas komoditas sayuran, tanaman perkebunan, tanaman biofarmaka dan tanaman buah-buahan (Kabupaten Morowali Utara dalam angka 2021).
Sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara tahun 2021 -2024 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ditopang oleh kapasitas masyarakat mengelola potensi wilayah untuk pengembangan komoditas unggulan; diperlukan suatu acuan atau pedoman untuk pengelolaan potensi wilayah dimaksud. Maka dilakukan pemetaan potensi pertanian, peternakan, dan perikanan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan investasi, dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, berbasis pada wilayah kecamatan. Diadakannya pemetaan untuk mempermudah dalam menentukan kebijakan, yaitu kebijakan yang berkaitan dengan kelayakan pengembangan yang mencakup aspek legal, kelayakan ekonomis, kelayakan teknis dan kelayakan sosial. Kelayakan aspek legal mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat (kabupaten) dan kebijakan pembangunan yang merupakan dasar dalam pengembangan ketiga subsektor pertanian tersebut (pertanian, peternakan, dan perikanan).
Adapun tahapan yang dilakukan dalam membuat peta potensi wilayah dari ketiga subsector berbasis pada keunggulan lokal.
Terdapat tiga komoditas pangan potensial untuk dikembangkan berturut-turut adalah padi, jagung dan kedelai. Selain komoditas pangan, cabai besar, kacang panjang dan terong merupakan tiga komoditas sayuran yang potensial dikembangkan. Sektor perkebunan berkembang sangat pesat di wilayah Kabupaten Morowali Utara, pada umumnya tanaman Kakao dan Karet adalah tanaman yang sejak lama dikembangkan. Secara nasional pulau Sulawesi menyumbang 60 % kakao Indonesia. Kendala pengembangan komoditas potensial pertanian dialami oleh petani, sedikit banyak mempengaruhi produktivitas komoditas yang ditanam yang berimbas pada menurunnya hasil panen yang diperoleh dan berbanding lurus pada menurunnya pendapatan petani.
Komoditas ternak yang potensial untuk dikembangkan, yaitu ternak sapi, ternak kerbau, ternak kambing, ternak babi, dan ayam buras atau ayam kampung. Potensial masing-masing jenis ternak dipengaruhi oleh, wilayah yang potensial dalam mengembangkan ternak, potensi ternak untuk dibudidayakan karena kemampuan dalam reproduksi tinggi, atau karena dalam rangka pemenuhan kebutuhan secara mandiri. Adapun kendala dalam mengembangkan kualitas ternak, salah satunya kualitas bibit yang belum ideal, kualitas pakan, kurangnya infrastruktur pendukung, serta terkendala akan modal.
Komoditas potensial untuk perikanan sedikitnya ada sekitar 10 komoditas perikanan budidaya yang dikembangkan di Kabupaten Morowali Utara, yang dikelompokan menjadi komoditas budidaya air tawar yakni ikan nila, ikan lele, ikan mujair, ikan mas, budidaya air payau (ikan bandeng, udang vaname, udang windu, rumput laut Gracilaria), dan budidaya laut (ikan kerapu dan rumput laut).
Penetapan komoditas unggulan dalam kajian ini didasarkan pada komoditas potensial terpilih yang dianalisis berdasarkan indikator prospek ekonomi dan pasar dengan menggunakan Analytical Hierarchy Process (AHP). Berdasarkan hasil analisis diperoleh komoditas unggulan di Kabupaten Morowali Utara yaitu (1) padi, (2) jagung, (3) cabai besar, (4) pisang, (5) kelapa sawit, (6) nilam, (7) karet, (8) ikan gabus, (9) udang, (10) ikan nila, (11) ikan kerapu, (12) sapi potong, (13) babi, (14) ayam ras pedaging, dan (15) ayam kampung super. Komoditas unggulan tersebut merupakan komoditas potensial yang memiliki prospek ekonomi dan pasar yang cukup tinggi untuk dikembangkan. Hal ini bukan berarti bahwa komoditas lainnya tidak dikembangkan, namun komoditas unggulan terpilih ini perlu menjadi prioritas dalam pengembangannya ke depan.
Alokasi pengembangan komoditas unggulan dalam kajian ini ditelaah sebagain bagian dari rencana pengembangan pertanian berkelanjutan dimana pilihan komoditas disamping pertimbangan fisik, juga memperhatikan aspek nilai tambah dan prospek pasar. Atas pertimbangan tersebut maka basis lahan diperoleh 7 komoditas unggulan meliputi komoditas tanaman pangan, hortikultura dan buah-buahan yaitu padi, jagung, cabe besar, dan pisang. Untuk komoditas perkebunan antara lain, kelapa sawit, nilam dan karet.