Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2025-2029

Bagan Kerangka Pemikiran Kelembagaan Kementerian Desa

Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Pembangunan desa dan perdesaan bersama dengan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi masih menjadi isu yang akan dibahas untuk mewujudkan target Indonesia Emas di Tahun 2045. Dalam Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045 terdapat Isu pembangunan wilayah kawasan perdesaan dan daerah afirmasi meliputi sepuluh aspek utama diantarannya isu ekonomi, infrastruktur, SDM, Layanan Dasar, Lingkungan, Sosial Budaya, Sinergi Pembangunan, Urbanisasi, Kebijakan Asimentris, dan Pembangunan Kawasan. Dokumen RPJMN Tahun 2020-2024 telah menetapkan arah pembangunan desa dan pengembangan kawasan perdesaan, kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, dan daerah tertinggal berfokus pada pemenuhan pelayanan dasar, peningkatan aksesibilitas, dan pengembangan ekonomi yang mendukung pertumbuhan wilayah.

Namun pada kenyataannya perubahan lingkungan strategis hadir dan menimbulkan berbagai isu dan tantangan yang sangat pesat di masa depan. Hal yang paling mendasar berkaitan dengan dinamika jumlah populasi penduduk dimana proyeksi jumlah penduduk di Indonesia akan terus meningkat. Ekspansi penduduk perkotaan diproyeksikan akan terus meningkat hingga tahun 2050 yang salah satunya dipengaruhi oleh meningkatnya laju urbanisasi sehingga berimplikasi pada penurunan populasi di perdesaan. Kemudian isu-isu desa dan kawasan perdesaan lainnya juga telah tertuang dalam rancangan RPJMN tahun 2025-2029 diantaranya: 1) Kesenjangan pelayanan dasar perdesaan-perkotaan; 2) Kemiskinan dan ketimpangan di perkotaan-perdesaan; 3) Lingkungan; 4) Kondisi ekonomi perdesaan; 5) Keterkaitan desa-kota.

Indonesia telah mencatat kemajuan dari tahapan pembangunan sebelumnya. Berdasarkan Perpres 85 Tahun 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai stakeholder utama terkait pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi tentunya menjadi salah satu lokomotif utama dalam mewujudkan Indonesia Emas di Tahun 2045, khususnya di bidang desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Dalam rangka mencapai target kinerja dalam mewujudkan visi Indonesia Emas Tahun 2045, maka perlu disusun Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2024-2029. Penyusunan Rencana Strategis Inspektorat Jenderal KDPDTT harus memiliki pemikiran visioner, perhatian besar serta didasarkan pada evaluasi hasil pengawasan selama kurun waktu 2020-2024 agar dalam perencanaan dan pelaksanaan tahun 2025-2029 lebih tepat sasaran dan tepat guna sehingga menghasilkan pengawasan yang lebih berkualitas.

Tahapan Pembangunan Desa dan Perdesaan, Pembangunan Daerah dan Pembangunan Transmigrasi (2025-2045)

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Adapun Visi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dalam periode 2025-2029 adalah

“Terwujudnya pembangunan perdesaan dan wilayah yang berdaya saing, mandiri, berimbang, berketahanan dan berkelanjutan”

Untuk mewujudkan Visi tersebut, maka Misi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan daya saing perdesaan yang berketahanan dan berkelanjutan
  2. Meningkatkan kemampuan tata kelola pemerintahan desa yang adaptif dan efisien
  3. Mendorong percepatan pembangunan daerah afirmasi yang selaras dengan pembangunan perdesaan dan wilayah lainnya
  4. Mengembangkan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan lokal yang inklusif dan mendukung ketahanan pangan regional.

Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal dan Transmigrasi, serta mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional khususnya pada agenda prioritas pembangunan nasional ke dua, yaitu Pengembangan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan dan Kegiatan Prioritas ke empat, yaitu Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan dan Transmigrasi, ditetapkan 7 (tujuh) tujuan dengan 15 sasaran strategis dan 28 indikator  Sasaran Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2020-2024. Hasil revisi Indikator Kinerja Utama telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2022-2024.

label, ,

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *