Author: Dr. Ir. Ernan Rustiadi, M.Agr; Dr. Ir. Baba Barus, M.Sc; Dr.Ir. Prastowo, M.Eng; Ir. La Ode Syamsul Iman, M.Si
Publish: 2010
Kepedulian akan pentingnya pertimbangan daya dukung lingkungan dalam pembangunan sudah lama diwacanakan selama tiga dekade terakhir dan secara normatif sudah tertuang pada berbagai ketentuan peraturan perundangan. Namun didalam tataran praktis kita menyaksikan berbagai fakta bahwa pendekatan-pendekatan pembangunan yang ada selama ini seringkali berimplikasi menimbulkan berbagai bencana antropogenik, kerusakan dan degradasi sumberdaya alam dan lingkungan. Kejadian-kejadian semacam ini mengindikasikan masih lemahnya pertimbangan-pertimbangan tentang pentingnya daya dukung lingkungan yang dipraktekkan di dalam penyelenggaraan pembangunan.
Ketentuan akan pentingnya pertimbangan daya dukung lingkungan dalam penataan ruang sudah tertuang pada penjelasan pasal-pasal di dalam undang-undang, mulai dari diterbitkannya UU No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Bakna di undang-undang yang baru (UU No.26 Tahun 2007) sebagai revisi dari UU 24/1992, keharusan mengenai pertimbangan daya dukung sudah semakin dieksplisitkan pada pasal-pasal di dalam batang tubuh yang disertai perlunya ketentuan peraturan perundangan terkait koordinasi penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk penataan ruang.
Belajar dari pengalaman praktis selama ini, salah satu kendala dalam menerapkan ketentuan terkait pertimbangan daya dukung lingkungan adalah adanya berbagai pandangan tentang konsep dan tata cara penentuan daya dukung lingkungan. Selain itu, yang menjadi faktor kendala lainnya adalah belum tersedianya petunjuk-petunjuk teknis mengenai penentuan daya dukung lingkungan. Di tengah keterbatasan konseptual dan teknis, Kementrian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan Keputusan Menteri No.17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah. Untuk menguji sejauhmana pedoman tersebut dapat diimplementasikan, pada tahun 2009 yang lalu, Kementrian Lingkungan Hidup dengan dukungan UNDP dan keterlibatan beberapa tenaga ahli dari Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB telah melakukan uji coba penerapan pedoman ini untuk kasus kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Hasil Uji coba atas penentuan daya dukung lingkungan dalam penataan ruang sebagaimana diatur dalam permen LH No.17 Tahun 2009 telah mengeluarkan berbagai rekomendasi penyempurnaan atas lampiran pedoman tersebut. Walaupun masih terdapat berbagai keterbatasan konseptual maupun teknis mengingat masih banyaknya perihal yang belum dikembangkan dan diujicobakan lebih lanjut, buku ini merupakan bentuk penyempurnaan atas lampiran pedoman penentuan daya dukung sebagaimana tertuang dalam Permen LH No.17 Tahun 2009. Pedoman ini dinilai masih sangat terbatas terutama karena beberapa hal berikut. Pertama, lingkup pedoman ini masih terbatas pada perencanaan dan pemanfaatan ruang, belum menjangkau aspek pengendalian penataan ruang. Kedua, pedoman ini masih belum mencakupberbagai pendekatan penentuan daya dukung yang seharusnya diperlukan. Selain tiga pendekatan penentuan daya dukung yang tertuang didalam pedoman ini, masih diperlukan berbagai pedoman penentuan daya dukung yang sifatnya lebih fokus, terutama untuk penentuan daya dukung kawasan perkotaan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dll. Ketiga, beberapa aspek teknis di dalampedoman ini masih belum didukung oleh kajian-kajian yang memadai. Oleh karena itu buku pedoman ini dianggap masih bersifat terbuka untuk disempurnakan dan dikembangkan lebihlanjut.
Di tengah berbagai keterbatasan yang ada, buku pedoman ini setidaknya dapat memberikan pemahaman, ilustrasi dan dapat mengilhami para pakar, teknokrat, dan praktisi lingkungan untuk lebih jauh mengembangkan pedoman-pedoman daya dukung yang lebih relevan.