Selat Malaka yang sangat strategis yang merupakan salah satu lintas utama jalur perdagangan dunia. Indonesia, sebagai salah satu Negara yang mempunyai wilayah terletak di Selat Malaka berusaha mengoptimalkan manfaat konfigurasi
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kebijakan Lingkungan dirumuskan dan diimplementasikan. Pada Pasal 15 disebutkan instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Indonesia, sebagai salah satu Negara yang mempunyai wilayah terletak di Selat Malaka berusaha mengoptimalkan manfaat konfigurasi geografis yang sangat strategis melalui pengembangan Pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan ekonomi
Pemerintah Indonesia secara serius dan konsisten terus menjalankan komitmen menghadapi dampak perubahan iklim dengan melakukan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% sampai tahun 2030 yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan
Pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi telah berjalan baik dalam periode RPJMN 2020-2024. Hal ini ditunjukkan oleh pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mendorong berkembangnya kegiatan
Kajian “Penyusunan Strategi Ketahanan Kota dalam Rangka Perubahan Iklim di Kota Magelang” dilakukan atas Kerjasama Bappeda Kota Magelang dan P4W IPB dalam rangka upaya pengendalian dampak negatif perubahan iklim yang