Komite-1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) mengundang Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W-IPB) sebagai narasumber tunggal membahas mengenai evaluasi atas pelaksanaan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan ruang.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2022 di Gedung DPD RI ini dihadiri oleh Sebagian besar anggota DPD RI. P4W-IPB diwakili oleh Dr. Mujio, M.Si Kepala Divisi Ekonomi dan Tata ruang Wilayah P4W-IPB menyampaikan beberapa hal terkait evaluasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Evaluasi tersebut menyangkut isu penataan ruang selama satu dekade ini, yaitu (1) Alih fungsi lahan, ketahanan pangan dan LP2B; (2) Isu urban bias dan pasal-pasal terkait Kawasan Perdesaan yang dihapus dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja; (3) Lemahnya tata ruang sebagai mitigasi bencana non struktural; dan integrasi rencana tata ruang daratan dan pesisir pada tingkat Kawasan Perkotaan Pesisir (urban coastal) untuk menyikapi fenomena perubahan iklim, land subsidence dan banjir rob yang terjadi pada perkotaan pesisir di Indonesia.