Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Gunung Terang Kecamatan Buay Sandang Aji

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan sebuah analisis mendalam dan menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pembangunan berkelanjutan menjadi landasan utama dalam suatu wilayah, kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP). Dengan KLHS, diharapkan pembangunan dapat dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Karena itu, maka kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP) yang disusun menjadi tidak semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi atau pemenuhan kebutuhan sosial saja dengan mengorbankan kepentingan lingkungan hidup, melainkan KRP yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Dengan demikian, maka kualitas dan kelestarian lingkungan hidup akan tetap terjaga.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap berbagai KRP. Hal ini termasuk KRP yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), serta KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. KLHS digunakan sebagai alat kajian strategis dalam penyusunan rencana tata ruang dan program pembangunan. Mengingat peran pentingnya, KLHS perlu diterapkan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Gunung Terang di Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Kerangka Pendekatan KLHS Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Gunung Terang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Saat ini, Pemerintah Kecamatan Buay Sandang Aji sedang melaksanakan Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Gunung Terang sehubungan dengan dinamika pembangunan yang berjalan di Kawasan Perkotaan Gunung Terang. Oleh karena itu, Penyusunan KLHS sangat diperlukan sebagai upaya memperbaiki Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) agar yang ditetapkan dapat digunakan sebagai dasar untuk memanfaatkan ruang sehingga tujuan pemanfaatan ruang wilayah Perkotaan Gunung Terang di Kecamatan Buay Sandang Aji yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dapat diwujudkan.

Pelaksanaan KRP di BWP Perkotaan Gunung Terang yang berdampak pada kondisi lingkungan hidup dapat memberikan dampak positif sehingga turut memperbaiki kondisi dengan menurunkan intensitas isu, atau justru memberikan pengaruh negatif yang dapat memperparah isu. Oleh karena itu, kajian pengaruh ini penting dilakukan dengan harapan dapat memberikan rekomendasi terbaik bagi pelaksana kebijakan. Berdasarkan hasil telaahan tim ahli (expert judgement), total KRP yang dapat dianalisis dalam bentuk spasial adalah sebanyak 18 KRP. Penyajian dilakukan melalui pendekatan Blok agar memudahkan pendetailan analisis dalam melihat pengaruh, baik terhadap isu strategis maupun terhadap kondisi lingkungan hidup menurut lokasi dan jenis KRP.

Berdasarkan hasil pengkajian pengaruh terhadap Kebijakan, Rencana dan atau Program, setidaknya terdapat 38 (empat puluh delapan) KRP yang apabila diimplementasikan dapat berdampak negatif terhadap kondisi lingkungan hidup atau memperburuk isu pembangunan berkelanjutan prioritas di BWP Perkotaan Gunung Terang  Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

label, ,

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *