Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W)-Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB) bekerjasama dengan pemerintahan Kabupaten Kep. Anambas kembali menyelenggarakan lokakarya penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah. Kegitan lokakarya ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 30 Januari-1 Januari tahun 2019. Lokakarya ini difokuskan pada penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) untuk tahun 2020.
Lokakarya ini menyajikan materi-materi yang konstektual dan relevan dengan karakteristik wilayah Kabupaten Kepulauan Abambas. Matri didesain sedemikian rupa agar dapat memberikan pemahaman yang lengkap bagi OPD dan memberikan kontribusi terhadap kebutuhan dan agenda Pemerintah Kabupaten Kep. Anambas. Adapun pokok-pokok materinya adalah 1) Pascareview RPJMD: upaya-upaya yang perlu untuk meningkatkan kinerja perencanaan, 2) Penyusunan Renja OPD 2020 dan kontribusinya terhadap peningkatan capaian RPJMD, 3) Upaya peningkatan AKIP Kabupaten Kep. Anambas dan korelasinya dengan Renja 2020, 3) Pembandingan pengelolaan pulau pulau kecil di Hawaii, Amerika Serikat, 4) Pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan daerah, 5) Asistensi penyusunan Renja OPD 2020, 6) Berbagi pengalaman Kota Bogor dalam upayanya meningkatkan AKIP dan smartcity, dan 7) Pengelolaan Bank Sampah di Kel. Rangga Mekar.
Lokakarya ini juga menghadirkan para narasumber yang berkompeten dibidangnya dintaranya Arief Rahman, S.Si., M.Si (Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Komunitas P4W-LPPM IPB), Kemendagri, Bappelitbang Kota Bandung, Mashuri Waite, Ph.D (Internasional fellow researcher pada P4W-LPPM IPB), Pusat Kajian Gender dan Anak (PKGA)-LPPM IPB, Bappeda Kota Bogor, Pengelola Bank Sampah Rangga Mekar.
Beberapa hal yang melatarbelakangi pentingnya lokakarya ini diantaranya adalah 1) pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, terdapat perbedaan dalam hal penyusunan Renja OPD antara rezim saat ini dengan rezim sebelumnya (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010); 2) perlunya strategi peningkatan capaian kinerja RPJMD 2016-2021, dalam hal ini penyusunan Renja 2020 diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan capaian RPJM yang saat ini tinggal tersisa dua periode Renja; 3) penyelenggaraan lokakarya ini menjadi penting di tahun ini adalah kebijakan Bupati agar jajaran pemerintah Kabupaten Kep. Anambas berupaya maksimal untuk meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (AKIP); dan 4) pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) mencakup juga perencanaan dan penganggaran yang responsif gender;
Tujuan umum dari pelaksanaan lokakarya ini adalah:
Meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis untuk menyusun rencana pembangunan yang terpadu (keterpaduan dengan dokumen perencanaan lain, khususnya RPJMD), tepat secara kondisi (sesuai dengan permasalahan dan isu strategis yang dihadapi serta potensi dan sumber daya yang dimiliki), dan tepat secara sasaran (sesuai dengan target yang ditetapkan pada akhir periode perencanaan).
Tujuan khusus dari pelaksanaan lokakarya ini adalah:
- Memberikan pemahaman kepada peserta mengenai prinsip dan teknik dalam penyusunan Renja OPD sesuai dengan pedoman yang berlaku;
- Membangun pemahaman kepada peserta mengenai keterkaitan antara Renja yang disusun dengan peningkatan capaian RPJMD 2016-2021, peningkatan predikat AKIP, dan peningkatan pengarusutamaan gender;
Photo Gallery : http://p4w.ipb.ac.id/portfolio/lokakarya-penyusunan-dokumen-rencana-pembangunan-daerah-kabupaten-kepulauan-anambas/