Dalam rangka mewujudkan nawa cita negara yaitu kesejahteraan dan mendistribusikan kesejahteraan secara merata, maka perlu adanya sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, maupun Pemerintah Desa dalam pembangunan dari lingkup kewilayahan terkecil, yaitu desa. Pandangan dan upaya sistemiik ini menjadi kebutuhan dan keharusan seiring dengan amanat implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa merupakan titik simpul terkecil pembangunan, sehingga mendinamisasikan pembangunan di desa akan memberikan dampak secara simultan terhadap pembangunan pada lingkup kewilayahan yang lebih luas.
Dengan perubahan pendekatan ini, maka pembangunan di desa tidak seharusnya hanya berfokus pada keberadaan desa tersebut sebagai sebuah wilayah tersendiri. Namun demikian, desa harus dibangun dalam sebuah kerangka pembangunan yang koheren, terencana, dan terpadu dengan desa-desa yang lain sebagai sebuah kawasan yang satu sama lainnya saring berinteraksi dan bersinergi.
Pembangunan di desa sudah semestinya didorong dalam perspektif kawasan, sehingga akselerasi pembangunan dapat lebih cepat terwujud mengingat potensi dan permasalahan desa dapat terpetakan dan diselesaikan dalam perspektif yang lebih komprehensif. Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan sendiri pada dasarnya meliputi: a) pengusulan kawasan perdesaan; b) penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan; c) pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan; dan e) pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. Dalam kaitan tersebut, lingkup penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang sudah diawali dengan proses pengusulan dan penetapan kawasan perdesaan perlu dilengkapi dengan perencanaan pembangunan kawasan perdesaan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP).
Berkenaan dengan hal tersebut, pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bekerjasama dengan Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Institut Pertanian Bogor dalam melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen RPKP. Kegiatan ini dilaksanakan di 5 (lima) lokasi KPPN, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupetan Bangka Selatan, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Sambas.
Perencanaan pembangunan kawasan perdesaan dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan pembangunan para pihak pada kawasan yang ditetapkan dalam pembangunan kawasan perdesaan yang ditujukan untuk: (a) terwujudnya penggunaan dan pemanfaatan wilayah desa yang sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota; (b) terwujudnya sistem pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan; (c) pembangunan infrastruktur ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna; dan (d) pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.