Sejarah Indonesia, klustering kawasan yang telah terbentuk, iklim, zona tropika serta sifat kepulauan Indonesia harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan grand design kawasan perkebunan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Agus Pakpahan, MS saat hadir dalam Ekpose Hasil Kajian Grand Design Kawasan Komoditas Perkebunan di IPB International Convention Center (IICC) Bogor (21/11). Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan dengan Pusat Pengkajian, Perencanaan, dan Pengembangan Wilayah (P4W) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB).
Menurut hasil kajian, dalam pengembangan kawasan perkebunan diperlukan tujuh prinsip dasar pengembangan kawasan perkebunan. Yakni kesesuaian fisik (agroekosistem) dan status kawasan, kelayakan teknis atau teknologi untuk dikembangkan pada aspek budidaya dan pengolahan, kelayakan ekonomi kawasan, kegiatan menciptakan nilai tambah di kawasan, nilai manfaat yang inklusif, manfaat bagi sekitar kawasan, dan kapasitas kelembagaan.
“Kajian ini telah berlangsung selama delapan bulan melalui serangkaian kegiatan antara lain kunjungan lapang, wawancara dan diskusi dengan berbagai narasumber serta stakeholder terkait. Hasil kajian ini akan menjadi dasar pengembangan kawasan perkebunan berbasis korporasi petani sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 18 Tahun 2018 dan sebagai acuan dalam penyusunan masterplan di level provinsi dan action plan di level kabupaten/kota.
“Kajian ini mencakup 11 komoditas yaitu kelapa sawit, kopi, kakao, teh, tebu, kelapa, karet, lada, pala, cengkeh, dan jambu mete,” ujar Ketua tim penyusun Grand Design Pengembangan Kawasan Perkebunan, Dr. Ir. Ernan Rustiadi, M.Agr.
Adapun anggota tim dari berbagai bidang keahlian diantaranya Dr. Supijatno, Dr. Djuara Lubis, Dr. Nunung Kusnadi, Dr. Sapta Raharja, Dr. Andrea Emma Pravitasari dan Setyardi Pratika Mulya, SP, M.Si.