P4W LPPM IPB University Gelar Pelatihan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

pelatihan-penyusunan-klhs-p4w-lppm-ipb

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan bagi aparatur pemerintah daerah, konsultan dan pemerhati lingkungan, Pusat PengkajianPerencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), IPB University mengadakan Pelatihan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aula Baehaqie Gedung P4W, Kampus IPB Baranangsiang Bogor (10-13/3). Kegiatan ini diikuti 23 orang aparatur pemerintah daerah dari berbagai wilayah seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang, Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi, beberapa konsultan di bidang lingkungan, serta akademisi.

Pada kesempatan ini, Dr. Ir. Iskandar Lubis, MS sebagai Kepala P4W menegaskan tentang pentingnya kajian lingkungan strategis dalam perencanaan pembangunan guna meminimalisasi risiko dan dampak terhadap lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Dr Ernan Rustiadi sebagai salah satu pemateri menyampaikan bahwa cukup banyak permasalahan terkait lingkungan hidup yang bersumber dari Kebijakan Rencana dan/atau Program (KRP) yang tidak berwawasan lingkungan dan kurang mengarusutamakan prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan (PB) atau upaya mengarusutamakan PB belum sepenuhnya berhasil.

“Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup dinilai cukup efektif dalam upaya pengarusutamaan PB namun hanya dalam tataran proyek-proyek pembangunan. Namun secara konsep pembangunan yang menyeluruh, instrumen Amdal belum memadai, terutama dalam memberikan solusi terhadap dampak lingkungan kumulatif, dampak tidak langsung dan dampak lingkungan sinergistik,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan terobosan instrumen pengelolaan lingkungan hidup agar lebih menjamin pengarusutamaan PB dalam Perumusan KRP. Menurutnya, KLHS merupakan terobosan yang tepat untuk menjawab permasalahan tersebut. Implementasi KLHS diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya dampak lingkungan yang bersifat lintas batas (cross boundary environmental effects) dan lintas sektor.

“KLHS merupakan salah satu instrumen pendukung perencanaan. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib menyusun KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program,” imbuhnya.

Pelatihan ini mendatangkan narasumber dari berbagai pihak yang kompeten di bidangnya, baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri maupun akademisi. Materi pelatihan mencakup teori/konsep terkait pembangunan berkelanjutan, filosofi KLHS dalam perencanaan pembangunan dan mekanisme pelaksanaan KLHS, serta praktek penyusunan KLHS yang dilakukan secara berkelompok (working group).

label, , , , , , ,