Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi seluruh penduduk Indonesia. Kebutuhan akan beras yang kian meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dari waktu ke waktu, menjadi faktor pendorong terhadap penyediaan pangan yang lebih produktif. Upaya yang lebih produktif tersebut antara lain dengan meminimalisasi alif fungsi lahan pertanian, dimana penilaian lahan produktif pertanian sawah, sesuai dengan kondisi biofisik lingkungan alami dan potensi yang dimiliki suatu lahan dan atau karena sifat dari lahan tersebut sehingga menjadi utama untuk dipertahankan sebagai lahan pertanian sawah. Sesuai amanat Peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031 Pasal 51 , bahwa kawasan pertanian lahan basah yang akan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Oleh karena itu perlu lahan pertanian sawah yang telah dilengkapi basis data pengusahaan dan pemilikan lahan termasuk karakterisitik kelompok tani, kebutuhan sarana dan prasarana pertanian meliputi alat dan mesin pertanian, dan sarana produksi pertanian. Lingkup keseluruhan platform dasar petani, dan resume ditetapkan Peraturan Bupati tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pertanian pangan khususnya lahan sawah, di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang masih menjadi prioritas utama mata pencaharian masyarakat. Pada kajian ini, validasi sebagai lokasi contoh terverifikasi, dilakukan pada 10 (sepuluh) desa yang terdapat lahan sawah KP2B Kecamatan Mauk sebesar 1623 Ha dengan jumlah petak sawah sebesar 6681 petak dengan rincian lahan sawah yang terverifikasi penggarap sebesar 1.593 Ha (6.556 unit petak) dan lahan sawah yang terverifikasi pemilik sebesar 1.455 Ha (5.986 unit petak). Secara umum di Kecamatan Mauk, rata-rata penguasaan lahan sawah oleh petani berkisar antara 0,17 sampai 0,28 hektar. Artinya luas lahan yang diusahakan kelompok tani berbanding terbalik dengan jumlah petakan lahan sawah yang semakin meningkat. Pola sebaran poktan dalam konteks ruang blok pemanfaatan terdapat 42 kelompok tani tersebar di 10 desa.
Berdasarkan hasil survey lapangan, didapatkan status pengusahaan lahan oleh petani yang ditujukan dengan 2 tipe petani,yaitu (1) petani pemilik dan (2) petani penggarap. Pada lokasi kajian (Kecamatan Mauk), lahan sawah dominan pengusahaan lahan oleh petani penggarap sekitar 70 %, sementara petani pemilik sekitar 30 %. Adapun indeks pertanaman rata-rata di Kecamatan Mauk yaitu 2 kali tanam dalam 1 tahun dengan rata-rata produktivitas 5 – 6 Ton/Ha. Sumber air yang digunakan untuk mengairi sawah sebagian besar bersumber dari saluran irigasi sekunder, tersier, dan pompanisasi.
Tidak hanya berkaitan dengan budidaya tanam saja, ada juga isu-isu terkait perlindungan LP2B yang ditemukan di lapangan antara lain, (i) masalah sumber air untuk pertanian khusunya pembagian air dari irigasi yang tidak merata, penyumbatan aliran akibat sampah dan sedimentasi, kurangnya air saat musim kering dan luapan air ke lahan akibat banjir, (ii) masalah organisme penggangu tanaman akibat pengendalian hama penyakit yang kurang dan perubahan akibat siklus dan pola tanam yang berubah, (iii) masalah alat dan sarana produksi pertanian yang kurang, (iv) musim tanam tidak mengikuti kalender tanam, (v) pola pendampingan yang lebih terstruktur dan berdaya guna, dan (vi) perbaikan kualitas kesejahteraan petani.
Rekomendasi dari kajian pemetaan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kecamatan Mauk disampaikan beberapa pertimbangan dimana dari karakter data dan informasi yang diperoleh, maka beberapa program perbaikan adalah program yang mampu memecahkan masalah langsung terhadap pengelolaan sistem irigasi, sistem pengelolaan produksi dan pengendalian OPT maupun upaya peningkatan kesejahteraan petani melalui kebijakan pemerintah daerah dalam upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kegiatan Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Tangerang 2020 telah dilakukan bekerjasama antara Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Tangerang dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Pertanian Bogor (LPPM-IPB), yang pelaksanaannya oleh Pusat Pengkajian Perencanaan Pembangunan Wilayah (P4W-LPPM-IPB).