Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kabupaten Tangerang Tahun 2021

Kabupaten Tangerang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031. Peraturan daerah ini mengamanatkan dilindunginya lahan pertanian untuk menjamin kedaulatan pangan secara berkelanjutan. Perkembangan Revisi RTRW Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang hingga awal tahun 2019 terkait Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yaitu Kawasan Pertanian dan Hortikultura direncanakan kurang lebih 13.685 Ha (tiga belas ribu enam ratus delapan puluh lima) hektar, tersebar 9 Kecamatan. Saat ini, survei kelengkapan basis data pengusahaan lahan pertanian pangan dan hortikultura dilakukan di Kecamatan Kemiri. Keseluruhan Informasi dasar pemilikan lahan pertanian sebagai sumber data utama pada kawasan pertanian pangan, fokus pada lahan pertanian sawah dan hortukultura yang menjadi lahan prioritas yang wajib dilindungi. Pilihan utama dibuat dengan pertimbangan bahwa lahan yang dilindungi adalah lahan pertanian sawah berada pada jaringan aksesibilitas tinggi, jaringan sumber air irigasi utama (primer dan sekunder), hamparan lahan lebih dari 150 Hektar, dan lahan pertanian sawah dengan potensi konversi lahan tinggi. Ketersediaan peta KP2B di Kabupaten Tangerang sangat diperlukan untuk menjadi dasar acuan dalam setiap tahap pembangunan, terkait perijinan dan pengendalian pemanfaatan lahan. Dengan adanya pemetaan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, diharapkan juga menjadi dasar perencanaan bagi pembuat kebijakan di bidang pertanian.

Hasil survey lapang dan analisis data serta informasi LP2B di Kecamatan Kemiri telah berhasil mengidentifikasi dan verifikasi terhadap data petak lahan sawah yang berada di KP2B terutama terkait informasi pemilik dan penggarap sawah, luas petak sawah, intensitas tanam, pola tanam, produksi, isu/permasalahan, serta penjualan hasil panen. Petak lahan sawah hasil interpretasi citra satelit resolusi tinggi di Kecamatan Kemiri tersebar di 7 Desa, namun yang menjadi fokus survei hanya berada pada 5 Desa yaitu Desa Kemiri, Desa Klebet, Desa Patramanggala, Desa Karang Anyar, dan Desa Lontar. Sasaran identifikasi pemilik dan penggarap sawah sudah tercapai seluas 1. 357 Ha dengan jumlah total petak sawah mencapai 6.690 petak sawah dan luas rata-rata petak sawah sebesar 0.19 Ha. Desa klebet merupakan desa dengan luas sawah dan jumlah petak sawah terbanyak yaitu 369 Ha dan 1923 petak, sedangkan Desa Kemiri menjadi desa dengan luas sawah dan jumlah petak sawah paling sedikit yaitu sebesar 136 Ha dan 817 petak sawah.

Lahan sawah di Kecamatan Kemiri sebagian besar Pemilik lahan tidak mengusahakan lahan sawahnya sendiri, tetapi digarap oleh petani lain dengan pola kerjasama tertentu dengan luas lahan sawah garapan mencapai 873.5 hektar. Lahan sawah yang dimiliki dan sekaligus digarap (diusahakan) secara pribadi oleh petani pemilik lahan memiliki luas 164.5 hektar. Adapun permasalahan utama yang mengancam keberhasilan upaya perlindungan LP2B diantaranya adalah: (i) sistem irigasi yang tidak terurus, mengalami intrusi air laut sehingga distribusi air tidak merata; (ii) serangan organisme pengganggu tanaman khususnya wereng coklat, sundep, dan tikus; (iii) masalah regenerasi petani dimana para pemuda kurang tertarik untuk beraktivitas di pertanian

Adapun beberapa rekomendasi tindak lanjut pemetaan LP2B, yaitu (1) Perlu dibuat program peningkatan produktifitas lahan melalui penerapan sapta usaha yang meliputi pemakaian benih unggul, pengolahan tanah yang baik, pengelolaan air, pemakaian pupuk berimbang dan pengendalian hama dan penyakit serta penanganan pasca panen dan pemasaran. (2) Melakukan rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan jaringan irigasi baru (jaringan irigasi sederhana: jaringan berskala kecil, menggunakan teknologi sederhana, cepat berfungsi, serta murah biayanya dengan kemampuan membawa air dari sumbernya ke tempat pemanfaatan dengan cara sesederhana mungkin), peningkatan pemeliharaan jaringan irigasi – untuk mencapai tingkat kinerja jaringan irigasi yang andal, optimal dan berkelanjutan. (3) Masalah regenerasi petani, disebabkan rendahnya pendapatan di bidang pertanian dan makin menyusutnya lahan pertanian perlu ditangani dengan upaya-upaya misalnya memberikan perlindungan stabilitas harga di tingkat usahatani yang disesuaikan dengan biaya produksi serta melindungi lahan pertanian khususnya lahan pangan agar tidak beralih fungsi.

label,

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *