Desa Cipeuteuy merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Secara keseluruhan, desa ini memiliki luas wilayah 3.756,60 hektar. Secara kepemilikan, lahan wilayah desa terdiri atas lahan-lahan pribadi masyarakat, lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan yang masuk ke dalam kawasan zona pemanfaatan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Pada lahan-lahan tersebut, masyarakat Desa Cieuteuy menggantungkan hidupnya sebagai lahan untuk mata pencaharian di sektor pertanian dan non pertanian.
Lahan bekas HGU sebelumnya dikelola oleh perusahaan bernama PT. Intan Hepta dan diusahakan sebagai kebun cengkeh. Seiring dengan habisnya masa berlaku HGU PT. Intan Hepta pada tahun 2001, diajukanlah kembali permohonan perpanjangan hak oleh perusahaan ini. Permohonan tersebut kemudian tidak dikabulkan karena dipandang oleh pemberi izin bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban dalam penguasaan dan pengelolaan kebunnya.
Lahan bekas HGU PT. Intan Hepta memiliki total luas 583,1 hektar. Sebagaimana kebijakan pemerintah di era Presiden Joko Widodo, guna meningkatkan produktivitas lahan dan kesejahteraan masyarakat, maka dilakukanlah redistribusi tanah, termasuk juga untuk lahan bekas HGU di desa Cipeuteuy ini. Secara bertahap sudah dilakukan redistribusi tanah pada tahun 2017 dan 2018. Dari dua kali redistribusi tanah tersebut, masih terdapat sisa lahan bekas HGU seluas 151,20 hektar yang rencananya akan dilakukan pendistribusian kembali melalui skema program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021. Tanah redistribusi ini direncanakan oleh masyarakat untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian seluas 140 hektar yang terdiri atas tanaman hortikultura 115 hektar, tanaman pangan 20 hektar, dan demplot 5 hektar. Selain itu, lahan lainnya akan dimanfaatkan untuk permukiman seluas 12 hektar serta fasilitas umum dan fasilitas sosial seluas 6 hektar.
Guna memenuhi syarat dan melengkapi dokumen pendukung permohonan TORA, disusunlah peta persil lahan yang dilaksanakan atas kerja sama antara Pemerintah Desa Cipeuteuy dan Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) LPPM IPB. Pemetaan dilakukan terhadap sisa lahan bekas HGU seluas 151,20 hektar yang terdiri atas sekurangnya 700 persil bidang tanah. Sebelum proses pemetaan dilakukan, koordinasi dilakukan bersama dengan pihak BPN untuk menyamakan persepsi terkait peta lahan yang dibutuhkan dalam proses pengusulan.
Dengan luasan dan jumlah persil yang harus dipetakan, selain menggunakan drone, pemetaan juga melibatkan 20 orang tim lapangan yang terdiri dari alumni dan mahasiswa IPB yang didampingi oleh masyarakat dan pemerintahan desa. Proses pemetaan sendiri selain berhasil memetakan keseluruhan lahan redistribusi, juga memiliki hasil sampingan yang sangat baik, yaitu transfer pengetahuan kepada masyarakat desa mengenai pemetaan. Transfer pengetahuan ini berlangsung ketika masyarakat turut mendampingi proses pemetaan hingga kemudian beberapa orang anggota masyarakat menjadi cukup mahir menggunakan aplikasi seperti Avenza Map.
Saat ini proses pemetaan secara umum telah selesai dilaksanakan. Proses finalisasi masih berlanjut terutama dalam hal penyelesaian batas beberapa persil yang masih perlu didiskusikan bersama dengan masyarakat. Bersamaan dengan proses pemetaan, proses pembentukan lembaga dan pembangunan aturan pemanfaatan lahan juga dilakukan. Salah satu bentuk pembangunan kelembagaan itu adalah pembentukan koperasi, keberlanjutan keterlibatan P4W LPPM IPB menjadi penting pada proses-proses selanjutnya untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat terbaik dari program reforma agraria ini.