Masyarakat modern saat ini sudah mulai sadar akan kesehatan dan keamanan produk makanan mereka. Menghadapi tuntutan tersebut untuk menghasilkan produk sayuran yang aman dikonsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan serta menindaklanjuti amanat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, maka perlu disusun ketentuan cara berproduksi sayur yang baik, mengacu kepada ketentuan Good Agricultural Practices (GAP) yang relevan. GAP mencakup penerapan teknologi yang ramah lingkungan, pencegahan penularan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), penjagaan kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan petani, dan prinsip penelusuran balik (traceability). Melalui penerapan Good Agricultural Practices ini diharapkan di masa mendatang akan dihasilkan produk sayuran yang bermutu baik dan aman dikonsumsi.
Dalam rangka menyediakan produk sayuran yang aman dikonsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan dan dalam rangka untuk menunjang kegiatan pertanian Hortikultura pada Pusat Kawasan Hortikultura dilakukan pendampingan petani pada lahan di kawasan tersebut. Kegiatan pendampingan petani sayuran produk hortikultura ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para petani, sehingga produk yang mereka hasilnya sesuai dengan harapan pasar, yaitu yang aman dikonsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan. Pendampingan ini difokuskan pada beberapa lahan yang akan diregrestasi untuk mendapatkan sertifikasi produk pertanian hortikultura yang aman dikonsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan.
Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pendampingan ini antara lain, (1) survei awal untuk mengidentifikasi kondisi awal petani dan permasalahan petani dalam melakukan kegiatan budidaya; (2) Menyusun modul dan jadwal pelaksanaan pendampingan; (3) memberikan beberapa pelatihan terkait beberapa aspek yang diperlukan petani; (4) melakukan pendampingan langsung oleh 3 tenaga pendamping dalam melakukan kegiatan budidaya. Dalam survei awal dilakukan identifikasi setiap lahan hortikultura milik petani, beberapa poin pertanyaan yang diajukan seperti, keadaan lahan, penggunaan benih dan varietas tanaman, penanaman, pemupukan, perlindungan tanaman dari OPT, pengairan, pemeliharaan tanaman, panen, penanganan pasca panen, alsintan, pelestarian lingkungan, tenaga kerja, fasilitas kebersihan, tempat pembuangan, sistem pengawasan, pencatatan dan penelusuran balik. Selain itu tim juga menanyakan terkait timeline kegiatan budidaya hortikultura pada masing-masing petani.
Adapun standar budidaya yang baik (good agricultural practices/gap) komoditas hortikultura di wilayah agropolitan Kabupaten Tangerang, dari mulai pemilihan bibit, penyemaian, persiapan lahan, penanaman dan perawatan, pengendalian OPT, panen, dan pasca panen. Semoga kegiatan pendampingan ini dapat berguna bagi petani pada khususnya dan dapat meningkatkan kualitas produk-produk pertanian hortikultura yang aman dikonsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan.