Pendampingan Kawasan Agropolitan Kabupaten Tangerang Tahun 2020

Sektor Pertanian merupakan salah salah sektor andalan bagi Kabupaten Tangerang.  Kondisi ini yang melatarbelakangi dimasukkannya sektor pertanian sebagai salah satu program prioritas dalam RPJMD Kabupaten Tangerang 2018-2023. RPJMD Kabupaten Tangerang tahun 2018-2023 mengusung tema Tangerang Mantap (Tangerang Mandiri Tahan Pangan). Tangerang Mandiri Tahan Pangan dicanangkan untuk mewujudkan ketahanan pangan berbasis sumberdaya pertanian melalui penguatan subsistem distribusi dan konsumsi melalui peningkatan produktivitas pertanian, pemberdayaan sumberdaya manusia pertanian, dan pengembangan kawasan agropolitan dengan fokus pembangunan sentra holtikultura. Kawasan ini berada di empat Desa, yaitu Gempol Sari, Sangiang, Paku haji yang masuk dalam tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sepatan, Sepatan Timur, dan Pakuhaji dengan luas kawasan pengembangan kawasan hortikultura seluas 216,67 Ha yang tersebar di tiga kecamatan. Adapun luas potensi untuk pengembangan (ekstensifikasi) seluas 12,09 Ha dan potensi pengembangan dengan metode mix-cropping (diversifikasi komoditas) seluas 298,90 Ha. Pengembangan Kawasan Agropolitan memerlukan perencaaan yang matang agar program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di kawasan tersebut . Untuk menciptakan kawasan agropolitan yang unggul sesuai dengan isu-isu strategis, potensi, dan masalah yang dihadapi, maka diperlukan pemdapingan pengembangan kawasan mulai dari hulu yaitu aspek budidaya, pasca panen dan kelembagaan.

Tahap awal pendampingan dimulai dengan identifikasi permasalahan dan potensi pengembangan komoditas holtikultura. Identifikasi permasalahan pengembangan komoditas hortikultura pada kawasan Agropolitan dilakukan dengan diskusi dengan petani dan beberapa kelompok petani.  Kegiatan FGD ini dilakukan di BPP Sepatan dan di Saung Kelompok Tani Desa Gempol Sari. Sebagai langkah awal pengembangan komoditas hortikultura, diperlukan langkah perbaikan pada kegiatan budidaya di lahan (on-farm). Beberapa masalah yang telah teridentifikasi adalah kurangnya penerapan standar budidaya dan pola tanam yang belum jelas. Penggunaan standar budidaya yang baik (good agricultural practices/GAP) akan berdampak pada peningkatan kualitas dan hasil panen sehingga memungkinkan untuk menembus pasar modern dan memperluas pemasaran. Berdasarkan data yang dikumpulkan dari hasil diskusi dengan petani penggarap lahan di sekitar kawasan yang akan dijadikan Pusat Kawasan Hortikultura (Pustura), diperoleh informasi bahwa dari sekitar 4,9 ha lahan yang tersedia, 3,15 ha telah ditanami berbagai komoditas hortikultura. Sedangkan 1,75 ha lahan tersedia masih belum ditanami. Dari data luas tanam dan lahan tersedia, dapat dibuat perencanaan tentang pemanfaatan lahan tersedia yang belum ditanami dan pengelolaan lahan yang telah ditanami. Sebagian lahan di kawasan Pustura juga dapat mulai difungsikan sebagai kawasan percontohan dan pelatihan budidaya tanaman hortikultura secara organik dan hidroponik, mulai dari persemaian, pembuatan pupuk kandang dan kompos (organik) serta larutan nutrisi (hidroponik), dan penanganan pasca panen.

Berdasarkan komoditas jenis komoditas hortikultura yang diusahakan, pendampingan pascapanen pengembangan agropolitan di Sepatan Kabupaten Tangerang dibagi menjadi dua, yaitu pendampingan panen dan pascapanen sayuran daun dan pendampingan panen dan pascapanen sayuran non daun. Pendampingan terdiri dari 7 kegiatan yaitu 1. Kegiatan Panen, 2. Kegiatan Pengiriman ke packing, 3. Penerimaan sayur, 4. Sortasi, 5. Pengemasan, 6. Penyimpanan, dan 7. Pengiriman ke pasar. Selanjutnya dilakukan pendampingan pemasaran. Pendampingan pemasaran lebih diarahkan pada penguatan proses interaksi antara packing house, lahan produksi/petani, dan pasar secara berkesinambungan. Dan terakhir pendampingan kelembagaan yang memastikan seluruh proses dari hulu hingga hilir berjalan dengan baik.

label,

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *