Sebagai salah satu perusahaan yang merupakan anggota ISPO, maka PT. Enggang Alam Sawita harus memenuhi Prinsip dan Kriteria RSPO dalam melakukan kegiatan pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan Kriteria RSPO, salah satu upaya dalam mewujudkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan adalah harus melakukan identifikasi areal bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Area). Kebijakan pemerintah Indonesia dalam mewujudkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan/lestari ditetapkan melalui Permentan No. 19 Tahun 2011 mengenai ISPO yang dilakukan secara mandatory atau wajib bagi semua perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kemudian peraturan ini diganti dengan Permentan No. 11/Permentan/OT.140 /3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Pendekatan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang lalu sebagai alat dan kerangka kerja untuk melindungi nilai lingkungan dan sosial yang penting di kawasan hutan. Pendekatan ini meluas ke komoditas dan ekosistem lain, sehingga selama satu dekade terakhir, pemeliharaan NKT menjadi komponen pokok di dalam produksi dan pemanfaatan sumber daya yang bertanggung jawab. Pendekatan NKT didasarkan pada enam nilai dengan NKT 1, 2, dan 3 mewakili nilai lingkungan yang signifikan di skala rujukan nasional atau global; sementara NKT 4, 5, dan 6 adalah nilai sosial dan SDA yang diidentifikasi melalui keterlibatan dan konsultasi dengan masyarakat lokal.
Hasil studi HCV menunjukkan bahwa terdapat areal-areal potensial yang memiliki NKT di dalam kawasan perkebunan PT. Enggang Alam Sawita berdasarkan kajian terhadap kondisi ekologi dan sosial-budaya. Terdapat empat jenis NKT yang diusulkan untuk dikelola yaitu NKT 1 yang terkait dengan pelestarian keanekaragaman hayati, NKT 4 yang terkait dengan penyediaan jasa lingkungan, NKT 5 yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang tergantung pada sumber daya alam, dan NKT 6 yang terkait dengan aspek-aspek sosial budaya yang harus dipertahankan. Untuk NKT 1, pengelolaan lebih ditujukan karena masih terdapat jenis flora dan fauna terancam kepunahan yang perlu dilindungi beserta habitat dari jenis flora dan fauna yang perlu dilindungi tersebut, dan sebagian habitat tersebut digunakan secara temporer oleh jenis-jenis fauna tertentu. Untuk NKT 4, pengelolaan lebih ditujukan karena perlunya untuk mempertahankan ketersedian air dan pengendalian banjir dan perlunya melakukan pengendalian erosi dan sedimentasi. Untuk NKT 5, pengelolaan lebih diarahkan untuk menjaga lahan pertanian rakyat dan protein ikan yang penting untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, mempertahankan akses masyarakat untuk memanfaatkan material kayu dalam pembuatan alat perkakas, perahu, dan bahan bangunan walaupun tidak boleh melebihi kemampuan regenerasi dari tumbuhan berkayu di area NKT, dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan lahan cadangan pangan agar tidak dialih-fungsikan.
Dalam pengelolaan ini berbagai rekomendasi telah diusulkan secara spesifik untuk masing-masing jenis NKT berupa rekomendasi pengelolaan maupun rekomendasi pemantauan. Rekomendasi ini perlu diperhatikan mengingat tingginya ancaman yang dihadapi untuk mempertahankan kondisi kawasan yang diusulkan sebagai NKT tersebut.
Secara lebih spesifik isu-isu penting yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan NKT di kawasan PT. Enggang Alam Sawita mencakup (1) pengelolaan hutan-hutan sekunder yang masih menjadi habitat flora dan fauna terancam kepunahan; (2) pengelolaan DAS terkait dengan penyediaan sumber daya air, pengendalian banjir dan erosi; (3) kebutuhan masyarakat terutama akan pangan dan material alam yang perlu diakomodasi, dan (4) adanya artefak yang perlu dilestarikan. Isu-isu penting inilah yang perlu dijadikan prioritas dalam melakukan pengelolaan NKT di kawasan PT. Enggang Alam Sawita. Dengan pengelolaan NKT yang baik, maka hal ini juga akan menodorong produktivitas dan nilai kompetitif dari produk kelapa sawit yang dihasilkan.