Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Puspadu) mempunyai tugas menyusun keterpaduan rencana induk pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Selain itu, Puspadu memiliki fungsi dalam melaksanakan proses mulai dari penyusunan kebijakan teknis, perencanaan dan pelaksanaan penyusunan keterpaduan rencana sampai dengan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi agar program yang telah disusun dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan. Dalam bidang desa dan perdesaan, Puspadu memiliki tugas untuk menyusun rencana induk dalam bentuk Peta Jalan (Road Map) Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Sejalan dengan tugas dan fungsi Puspadu di bidang desa dan perdesaan serta sebagai upaya mencapai target yang diamanatkan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dan Renstra Kementerian Desa PDTT Tahun 2020-2024, maka tujuan kegiatan ini adalah menyusun dokumen Peta Jalan (Road Map) Pembangunan Kawasan Perdesaan. Adapun Peta Jalan (Road Map) Pembangunan Kawasan Perdesaan selanjutnya akan dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) pada khususnya serta Kementerian/Lembaga (K/L) lain dan Pemerintah Daerah pada umumnya dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan secara holistik, integratif dan berkesinambungan.
Tahapan kegiatan penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kawasan Perdesaan akan dimulai dengan melakukan pengkajian terhadap dokumen Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan (RPKP) dari 62 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN). Tahapan berikutnya adalah melakukan analisis isu prioritas pada setiap isu strategis, seperti isu ekonomi, isu sosial, isu prasarana sarana, isu lingkungan maupun isu kelembagaan. Tahapan akhir dari kegiatan penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah menyusun roadmap/ peta jalan Pembangunan Kawasan Perdesaan berdasarkan beberapa tahapan kegiatan di atas. Secara umum ada dua roadmap/ peta jalan Pembangunan Kawasan Perdesaan, yaitu Arahan kebijakan berdasarkan Tema Kawasan perdesaan dan arahan kebijakan berdasarkan status Kawasan perdesaan.
Roadmap pembangunan kawasan perdesaan diperoleh berdasarkan hasil analisis isu-isu strategis pembangunan kawasan perdesaan. Isu prioritas untuk setiap dimensi pembangunan kawasan perdesaan akan diprioritaskan penanganannya, sehingga isu prioritas dijadikan sebagai bahan penyusunan arahan kebijakan untuk tahun pertama, yaitu 2023. Sedangkan isu-isu strategis lainnya diarahkan untuk tahun 2024. Berikut ini adalah roadmap pembangunan kawasan perdesaan sampai tahun 2024.
Program prioritas untuk tahun 2023 pada roadmap pembangunan kawasan perdesaan adalah sebagai berikut:
- Program 1 : Pengembangan komoditas unggulan kawasan perdesaan
- Program 2 : Peningkatan budaya, kesetaraan, dan inklusi sosial
- Program 3: Pengelolaan dan pemanfaatan sampah
- Program 4: Pengembangan pasar kawasan perdesaan
- Program 5: Peningkatan insentif/kebijakan daerah tentang investasi di Kawasan
Program tahun 2024 pada roadmap pembangunan kawasan perdesaan adalah sebagai berikut:
- Program 1 : Peningkatan promosi komoditas unggulan oleh klaster
- Program 2 : Pengembangan sertifikasi/standarisasi produk yang dihasilkan (mengarah pada peningkatan kualitas)
- Program 3: Peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan limbah
- Program 4: Pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Program 5: Aktivitas angkutan umum
- Program 6 : Kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau Norma Masyarakat dalam Meminimalisasi Alih Fungsi Lahan kepada Badan Usaha Skala Besar
- Program 7 : Kebijakan Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Lokal untuk Dunia Usaha yang Berinvestasi di Kawasan Perdesaan
- Program 8 : Komitmen Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan Kawasan Perdesaan yang Telah Ditetapkan
- Program 9 : Kebijakan Daerah tentang Promosi Kawasan
Secara umum program-program diatas tidak diterapkan di seluruh kawasan perdesaan, tetapi berdasarkan status kawasan.