Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Baubau Sulawesi Tenggara

Berdasarkan UU No 41 tahun 2009, untuk keperluan Kemandirian, Keamanan dan Ketahanan Pangan maka diperlukan Penyelamatan Lahan Pertanian Pangan. Penyelamatan harus segera dilakukan karena laju konversi lahan sawah atau pertanian pangan lainnya sangat cepat. penyelamatan lahan pertanian pangan dari lahan pangan yang sudah ada atau cadangannya yang disusun berdasarkan kriteria yang mencakup kesesuaian lahan, ketersediaan infrastruktur, penggunaan lahan, potensi lahan dan adanya luasan dalam satuan hamparan (Pasal 9). Amanat undang-undang tersebut perlu ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi lahan pertanian yang ada saat ini baik yang beririgasi dan tidak beririgasi. Selanjutnya untuk menghambat laju konversi maka diperlukan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Upaya perlindungan LP2B dilakukan melalui pembentukan kawasan (KP2B) yang terdiri dari LP2B dan LCP2B dan berbagai unsur pendukungnya.

Kota Baubau dalam perkembanganya membutuhkan sumber pangan lokal yang seyogyanya pula dipersiapkan lahan pertanian pangan dengan tidak mengesampingkan arti penting kondisi bio-fisik wilayah yang beragam. Lahan pertanian pangan dengan telah tersedianya infrastruktur pendukung seperti irigasi, merupakan lahan yang sebaiknya menjadi prioritas penetapan lahan pertanian, salah satunya adalah padi, yang dapat terletak di lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut atau lebak dan lahan tidak beririgasi. Untuk mencapai tujuan di atas khususnya di wilayah Kota Baubau, lahan pangan yang diukur dan dipetakan adalah lahan padi sawah dan potensi pengembangannya.

Penentuan LP2B, LCP2B dan KP2B, pendekatan mengikuti persyaratan yang tertera dalam UU No 41, 2009, yang memperhitungkan aspek fisik, sosial dan ekonomi. Secara lebih rinci berdasarkan UU 41 Tahun 2009 pasal 9, perencanaan LP2B, CLP2B, dan KP2B ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi pangan penduduk, pertumbuhan produktifitas, kebutuhan pangan nasional, kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian pangan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta musyawarah petani. Kebutuhan dan ketersediaan secara terinci dalam pasal 9 ayat 5 ditetapkan berdasarkan kriteria kesesuaian lahan, ketersediaan infrastruktur, penggunaan lahan, potensi teknis lahan, dan luasan kesatuan hamparan.

Penghitungan Neraca pangan Kota Baubau mengunakan asumsi luas lahan adalah luas lahan sawah aktual Kota Baubau yaitu sebesar 1.365 ha. Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa pada Skenario Business As Usual (BAU) di 20 tahun yang akan datang Kota Baubau diperkirakan akan mengalami defisit pangan beras sebesar 73.60% dari total pangan beras yang dibutuhkan oleh seluruh penduduk. Pada Skenario Optimal di 20 tahun yang akan datang Kota Baubau diperkirakan masih tetap mengalami defisit namun dapat mempertipis tingkat ketergantungan pangan menjadi sebesar 48.26% dari total pangan beras yang dibutuhkan oleh seluruh penduduk.

Hasil analisis spasial di wilayah Kota Baubau luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencakup area lahan 1.295,80 Ha, merupakan lahan potensial dengan produktivitas tanaman lahan sawah yang tinggi dan eksisting masih diusahakan, memiliki infrastruktur jaringan dan prasarana irigasi untuk kebutuhan dan ketersediaan suplai air secara kontinyu, dan aksesibilitas terhadap lahan dan pasar yang baik melalui sistem jaringan jalan kolektor, lokal dan lainnya yang eksisting ada. Dalam areal lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan jika ditinjau terhadap skema pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau, dibagi kedalam 2 skema peruntukan pemanfaatan ruang pada lahan LCP2B dengan alokasi luas lahan tersedia sekitar 78,74 Ha. Ada potensi areal lahan seluas 862,67 Ha yang eksisting sebagai tegalan dan ladang serta kebun dimanfaatkan masyarakat/petani sebagai lahan usaha musiman untuk beberapa komoditas antara lain, jagung, cabe, umbi-umbian, tomat.

Secara keseluruhan, didapatkan sembilan program yang dibutuhkan untuk mendukung perlindungan LP2B. Hasil dari identifikasi kebutuhan program ini juga menghasilkan kesimpulan bahwa perlindungan LP2B bukanlah urusan bidang pertanian semata, melainkan urusan lintas sektor. Kesembilan program tersebut meliputi program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan, Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian, Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian, Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, Penyuluhan Pertanian, Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Program Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee.

label, , , ,

2 Comments

  1. Ahmad aripin 14 November 2021 Reply
  2. Ahmad aripin 14 November 2021 Reply

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *