Kesenjangan antar wilayah merupakan penghambat pembangunan nasional. Saat ini, kebijakan pembangunan wilayah mulai berpihak kepada pembangunan wilayah tertinggal, pinggiran, terpencil, dan perbatasan. Direktorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan pada tahun 2015-2017, sudah melakukan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) dan pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) di 50 kawasan perdesaan prioritas nasional. Dalam rencana kerja tahun 2019, Direktorat Perencanan Pembangunan Kawasan Perdesaan akan melakukan fasilitas pendalaman dokumen RPKP di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Kawasan yang ditetapkan oleh bupati sebagai Kawasan Perdesaan Mandiri Pangan yaitu di Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten yang bertemakan “Kawasan Pertanian Perdesaan Mandiri Pangan”. Kawasan ini terdiri dari Desa Kadilanggon, Desa Kaligayam, dan Desa Melikan dengan pusat kawasan sebagai sentra pengolahan dan pelayanan terdapat di Desa Kadilanggon, sedangkan sentra produksi terdapat di Desa Kadilanggon, Desa Kaligayam, dan Desa Melikan.
Melalui beberapa pertimbangan analisis yang dilakukan baik aspek kebijakan, aspek keunggulan komparatif, aspek ketersediaan lahan, maupun aspek teknis agribisnis serta ditunjang oleh kesepakatan FGD dengan berbagai OPD di kawasam, maka ditetapkan komoditas ungulan untuk menunjang pengembangan Kawasan perdesaan di Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten adalah padi. Komoditas padi yang diusahakan masyarakat meliputi padi ladang dan padi sawah. Sedangkan komoditas pendamping adalah palawija, peternakan (sapi dan kambing) dan pariwisata (kampung wisata keramik. Ada juga usaha-usaha yang dapat dilakukan dalam pembangunan Kawasan Pertanian Perdesaan Mandiri Pangan, yaitu dengan meningkatkan sistem irigasi/membuat embung untuk padi sawah, komoditas pendukung peternakan, palawija (hortikultura), dan kerajinan gerabah.
Terdapat beberapa isu strategis dalam pembangunan Kawasan Pertanian Perdesaan Mandiri Pangan, antara lain (a) Potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia cukup besar, namun belum dikelola secara optimal; (b) produk unggulan kawasan belum memberikan nilai tambah; (c) peran Lembaga ekonomi kelompok/desa/kawasan belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat; dan (d) pelayanan infrastruktur kawasan masih kurang memadai.
Untuk mewujudkan rencana pembangunan Kawasan Pertanian Perdesaan Mandiri Pangan, maka dibuatlah strategi dan kebijakan serta program dan kegiatan prioritas untuk kawasan pertanian perdesaan. Salah satu program prioritas yang dibuat berupa Sub Terminal Agribisnis (STA) Terpadu, yang berlokasi di Desa Kadilanggon. Melalui penerapan skenario program RPKP, sektor pertanian dengan pengolahan produk padi dan peternakan memberikan kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan memberikan kontibusi capaian terhadap Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Klaten.
Untuk menggerakan perekonomian kawasan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan, maka butuh dukungan dari Kementerian (Kemendes, PUPR, KKP, PMK) serta kerjasama antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memfasilitasi kelembagaan kawasan ini. Selain itu perlu sistem pengelolaan yang terintegrasi baik dari hulu ke hilir atau secara vertikal dan horisontal sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi. Sistem pengelolaan Kawasan yang perlu dilakukan adalah segera membentuk Tim Pengelola Kawasan (TPK) yang bertanggung jawab mengatur tata kelola, system kerja, regulasi dan kerjasama. Sementara untuk menggerakan perekonomian kawasan, perlu pengoptimalan fungsi Lembaga ekonomi kawasan (BUMDesMa) sebagai Lembaga yang berperan dalam memfasilitasi kebutuhan sektor agribisnis kawasan dari hulu sampai ke hilir, dengan membangun kerjasama bisnis (kemitraan) dengan pemerintah daerah, pihak swasta serta Perhutani sebagai rencana CSR masyarakat pengarjin gerabah untuk Desa Melikan.