Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun 2012 telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2012 – 2032. Pada tahun 2018 Dokumen Rencana Tata Ruang tersebut telah memasuki tahap 5 tahun pertama. Berdasarkan ketentuan perundangan yang telah disebutkan maka Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dapat melakukan review terhadap substansi Rencana Tata Ruang Tersebut. Mekanisme pelaksanaan review tersebut berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku dilaksanakan melalui Peninjauan Kembali terhadap substansi rencana tata ruang tersebut.
Adanya dinamika perkembangan kota dan kawasan perkotaan yang dinamis dan cenderung cepat serta perubahan/pemekaran wilayah adminstrasi kecamatan yakni dari 6 kecamatan menjadi 11 kecamatan pada wilayah Kabupaten Maluku Tenggara menjadi salah satu dasar yang kuat untuk melatarbelakangi perlunya review terhadap substansi rencana tata ruang. Dinamika perkembangan penduduk, pengembangan aktivitas perekonomian yang mulai mengarah ke pariwisata, investasi pembangunan perkotaan, keterbatasan daya dukung lingkungan dan perlunya preservasi biodiversitas khas Maluku Tenggara juga menjadi pertimbangan lainnya. Pemekaran wilayah administrasi jelas akan berdampak pada perubahan pola ruang dan struktur ruang di Kabupaten Maluku Tenggara.
Berdasarkan isu-isu strategis pemanfaatan ruang dan Visi Misi RPJP Kabupaten Maluku tenggara, maka pengembangan rencana tata ruang Kabupaten Maluku Tenggara diarahkan pada tujuan untuk “Mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Sebagai Pulau Mandiri Berbasis Perikanan, Pariwisata dan Pertanian yang Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Kebijakan dan strategi dalam mewujudkan tujuan penataan ruang meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang, kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang, serta kebijakan dan strategi penentuan kawasan strategis. Secara detil penjabaran dari kebijakan dan strategi dari masing-masing bagian tersebut telah tertuang dalam naskah akademik revisi tata ruang Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020-2040.
Kegiatan ini pada dasarnya merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tenggara. Namun dalam kesempatan yang sama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tenggara menjalin kerjasama dengan Pusat Pengajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Institut Pertanian Bogor. Kegiatan ini telah diselesaikan pada tahun 2019 dan telah dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.