Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Tangerang Tahun 2020

Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat. Sekitar 1 milyar penduduk dunia akan mengalami kelaparan jika produksi pangan tidak ditingkatkan sebanyak 3 kali lipat pada kurun waktu tahun 2000-2050. Permasalahan utama terjadinya ancaman krisis pangan di Indonesia adalah menurunnya kesuburan tanah dan berkurangnya luas lahan karena adanya konversi lahan sawah ke non sawah. Kabupaten Tangerang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011 – 2031. Perda ini mengamanatkan dilindunginya lahan pertanian untuk menjamin kedaulatan pangan secara berkelanjutan. Bentuk perlindungan lahan pertanian tersebut yaitu dengan ditetapkannya kawasan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada beberapa kecamatan, yang dikelompokkan dalam lahan basah dan lahan kering.

Ketersediaan data LP2B yang mencakup banyak data dalam bentuk spasial maupuan data hasil survey merupakan prasyarat penting mewujudkan upaya perlindungan LP2B sesuai amanat UU 41 tahun 2009. Keberadaan data yang sangat banyak akan sangat sulit jika dilakukan secara menual baik berupa pengelolaannya maupun penanganannya. Proses ekstraksi informasi akan membutuhkan waktu lama dan cenderung rawan terhadap adanya kesalahan. Oleh karena itu, diperlukan penanganan data dengan sistem digital melalui manajemen database yang terintegrasi. Kemudian telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan Informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Berdasarkan data spasial petak sawah dan data hasil survey 3 kecamatan (Rajeg, Sukadiri, Mauk) didapatkan beberapa informasi yang dapat mendukung database dalam menyusun Prototype Sistem Informasi LP2B. Informasi tersebut, yaitu luas penggunaan lahan di KP2B, luas LP2B per desa beserta jumlah petakan, jumlah petani penggarap dan petani pemilik, system budidaya padi setiap desa, dan permasalahan petani. Jika di lihat hasil tabulasi luas penggunaan lahan di KP2B, masih terdapat 6,1% penggunaan lahan non sawah. Hal itu dikarenakan cepatnya pola pertumbuhan masyarakat yang mengakibatkan besarnya alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah. Hasil data lapangan menunjukan status lahan dari tiga kecamatan, bahwa lebih banyak petani yang bekerja hanya menggarap tanpa memiliki lahan sawah atau disebut petani penggarap, dibandingkan petani yang memiliki lahan sawah dan menggarap lahannya sendiri atau disebut petani pemilik. Hal ini terjadi dikarenakan adanya kebocoran wilayah, banyaknya penguasaan lahan sawah oleh masyarakat dari luar daerah.

Prototype Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibangun dan dikembangkan dengan berbasis Web/Web Based sehingga mudah dioperasionalkan di berbagai perangkat. Sistem Informasi LP2B ini merupakan protoype sistem informasi dengan kemampuan untuk menampilkan data spasial dan atribut dalam bentuk peta dijital, tabel dan grafik. Cakupan data yang sudah terintegrasi dalam sistem adalah Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Rajeg.

Kegiatan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Tangerang Tahun 2020 telah dilakukan bekerjasama antara Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Tangerang dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Pertanian Bogor (LPPM-IPB), yang pelaksanaannya oleh   Pusat Pengkajian Perencanaan Pembangunan Wilayah (P4W-LPPM-IPB).

label, ,

5 Comments

  1. Ahmad aripin 14 November 2021 Reply
  2. Ahmad aripin 14 November 2021 Reply
  3. Ahmad aripin 14 November 2021 Reply
  4. Ahmad aripin 14 November 2021 Reply
  5. Ahmad aripin 14 November 2021 Reply

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *