Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat. Sekitar 1 milyar penduduk dunia akan mengalami kelaparan jika produksi pangan tidak ditingkatkan sebanyak 3 kali lipat pada kurun waktu tahun 2000-2050.
Berdasarkan UU No 41 tahun 2009, untuk keperluan Kemandirian, Keamanan dan Ketahanan Pangan maka diperlukan Penyelamatan Lahan Pertanian Pangan. Penyelamatan harus segera dilakukan karena laju konversi lahan sawah atau pertanian