Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa Kebijakan Lingkungan harus dirumuskan dan diimplementasikan. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman
Evaluasi pembangunan Daerah adalah penilaian sasaran pembangunan serta menganalisis permasalahan dan faktor keberhasilan dalam proses pelaksanaan sehingga menjadi lesson learned bagi perbaikan kebijakan pembangunan daerah pada tahap berikutnya. Evaluasi memiliki
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa dokumen perencanaan pembangunan baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten kota terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
Pelaksanaan evaluasi terhadap rencana pembangunan telah diamanatkan sejak tahun 2004 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU 25/2004). Evaluasi tersebut diamanatkan untuk dilakukan