Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), maka perlunya menekan laju konversi lahan sawah dan mempertahankan fungsi ekologinya. Upaya tersebut didukung dengan
Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat. Sekitar 1 milyar penduduk dunia akan mengalami kelaparan jika produksi pangan tidak ditingkatkan sebanyak 3 kali lipat pada kurun waktu tahun 2000-2050.