Evaluasi Pembangunan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani

Upaya dan kebijakan pemerintah dalam membangun sektor pertanian telah banyak mengubah corak usahatani, dari usahatani subsisten ke usahatani komersial.  Usahatani komersial ditandai dengan semakin sedikitnya bagian produksi usahatani yang tidak dijual untuk kebutuhan konsumsi keluarga. Kecenderungan seperti ini disebabkan oleh berkembangnya pasar komoditas pertanian, baik di pasar domestik maupun pasar ekspor. Salah satu langkah strategis pemerintah terkait perkembangan orietasi usahatani tersebut adalah pengembangan kawasan pertanian.  Lebih spesifik dikenal dengan pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani. Pengembangan kawasan pertanian diinisiasi sejak tahun 2012, dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan dalam bentuk keputusan presiden, keputusan menteri, dan peraturan Menteri Pertanian.  Dalam implementasinya di lapangan, kebijakan tersebut didukung dengan Grand Design, pedoman umum, dan petunjuk teknis.

Pengembangan kawasan pertanian sampai saat ini telah memasuki tahap pilot project untuk beberapa komoditas di beberapa lokasi secara terbatas.  Sebelum pilot project kawasan pertanian tersebut dikembangkan dalam skala lebih luas, diperlukan pedoman monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan kawasan pertanian. Pedoman tersebut sangat penting dibuat untuk mengukur keberhasilan pengembangan kawasan pertanian dan memberi peringatan dini adanya masalah dan penyimpangan dari tujuan ideal yang telah ditetapkan.

Implementasi pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani menyangkut banyak aspek dan pemangku kepentingan (stakeholders). Ada tujuh prinsip yang perlu dijadikan dasar monitoring dan evaluasi kawasan dan disederhanakan menjadi aspek teknis, aspek sosial ekonomi, dan aspek kelembagaan.  Aspek teknis meliputi penentuan komoditas, penentuan dan penetapan wilayah, dan aspek yang terkait dengan teknologi produksi.  Di samping itu, jenis komoditas yang dikembangkan di kawasan juga sangat menentukan. Komoditas pertanian yang berbeda mempunyai potensi permasalahan yang berbeda.  Kawasan pertanian didominasi oleh petani berlahan sempit sebagai produsen utama komoditas pertanian di kawasan. Pengembangan kawasan pertanian akan melibatkan sejumlah besar petani produsen.  Karena itu, aspek sosial ekonomi di dalam kawasan menjadi penting untuk dimonitor dan dievaluasi.

Kelembagaan utama yang ada di dalam kawasan pertanian adalah kelembagaan korporasi petani itu sendiri.  Korporasi petani merupakan kelembagaan baru yang diintroduksi di dalam kawasan.  Lembaga ini menyangkut banyak elemen kelembagaan dan organisasi yang telah ada, seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, dan sejenisnya. Lima langkah strategis untuk menumbuh kembangkan kelembagaan korporasi di dalam kawasan pertanian, yaitu: (1) konsolidasi petani ke dalam kelembagaan ekonomi berbadan hukum, (2)aksesibilitas terhadap fasilitas infrastruktur publik, (3)aksesibilitas terhadap sarana pertanian modern, (4)konektivitas dengan mitra industri pengolahan dan perdagangan modern, dan (5)aksesibilitas terhadap permodalan dan asuransi.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa implementasi pengembangan Kawasan pertanian merupakan kegiatan yang kompleks, menyangkut banyak aspek dan pihak-pihak yang berkepentingan. Pengembangan kawasan perlu dilakukan secara hati-hati, bertahap dengan pendekatan dan metode yang sistematis, terencana dan termonitor dengan baik.  Untuk itu diperlukan metode dan instrumen untuk monitoring dan evaluasi terhadap setiap tahap pengembangan kawasan pertanian tersebut.

Metode Monitoring dan Evaluasi Seperti telah dijelaskan di atas, kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan kegiatan yang saling melengkapi. Monitoring lebih menekankan pada pengamatan, pencatatan, perekaman proses pembentukan dan perkembangan pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani. Evaluasi merupakan kajian secara sistematis terhadap data dan informasi hasil monitoring menggunakan metode analisis yang memadai untuk mengukur keberhasilan kawasan pertanian berbasis korporasi petani. Metode yang digunakan adalah pencatatan, pengamatan, dan pengukuran setiap aspek yang menjadi lingkup monitoring dan evaluasi seperti telah dijelaskan di atas. Elemen atau komponen monitoring secara umum terdiri atas: (1) pembentukan tim pengarah dan tim teknis; (2) penetapan dan perenanaan pengembangan kawasan pertanian; (3) pembentukan korporasi petani; (4) kinerja korporasi petani; dan (5) kinerja kawasan; (6) manfaat ekonomi kawasan bagi petani; (7) manfaat ekonomi di dalam kawasan, dan (8) dampak kawasan terhadap ekonomi di sekitar Kawasan.

label

2 Comments

  1. Ross Jaax 22 September 2021 Reply
  2. Sri Probo 24 January 2022 Reply

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *