Diagram Keterhubungan Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS-RPJMD
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah pendekatan analitis dan partisipatif yang bertujuan untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan, rencana, dan program. KLHS adalah instrumen wajib dalam upaya memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan Kebijakan-Rencana-Program (KRP).
Pada tahun 2023, Kabupaten Kepulauan Anambas mulai menyusun dokumen RPJPD tahun 2025-2045, beserta dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). KLHS digunakan sebagai upaya untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dengan mempertimbangkan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Hasil dari KLHS digunakan untuk penyempurnaan tujuan dan sasaran dalam RPJMD. Tujuan dari kegiatan “Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD 2025-2029” adalah: Menyediakan dasar untuk mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Menyediakan pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJPMD.
Pada jasa lingkungan, dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Anambas didasarkan pada jenis isu lingkungan yang berkelanjutan. Jasa lingkungan penyediaan yang dimaksudkan antara lain seperti jasa penyedia pangan, dan jasa penyedia air bersih memiliki tingkat yang rendah sebab sebagian besar lahan di Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki potensi rendah hingga sangat rendah dalam daya dukung penyedia pangan karena terletak di ekoregion Lembah antar Perbukitan/Pegunungan Denudasional dan Lerengkaki Perbukitan/Pegunungan Denudasional. Kemudian Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan kabupaten yang berbasis kepulauan-kepulauan kecil, maka air bersih menjadi masalah yang krusial dalam pengelolaannya supaya dapat berkelanjutan. Wilayah berbasis kepulauan-kepulauan kecil memiliki bidang resapan air hujan (catchment area) yang sempit.
Pada jasa pengaturan, memiliki potensi rendah hingga sangat rendah dalam jasa pengaturan iklim, dikarenakan tanah yang didominasi mineral kuarsa dengan tingkat kesuburan rendah. Memiliki potensi tinggi dalam pengaturan tata air karena merupakan wilayah yang didominasi oleh tutupan lahan berupa vegetasi yang cukup luas. Bentuk lahan pegunungan dan perbukitan dengan lereng curam lebih rentan mengalami bencana terlebih lagi tutupan lahannya bukan vegetasi hutan. Daya tampung yang rendah atas jasa pengaturan pengolahan dan penguraian limbah memberikan indikasi bahwa kegiatan pembangunan dan ekonomi pada wilayah ini berpotensi untuk menyebabkan tercemarnya lingkungan oleh limbah yang dihasilkan karena kemampuan alam yang tidak tinggi dalam menyerapnya. Tutupan vegetasi hutan dan rapat berkontribusi meningkatkan suplai oksigen ke udara, sehingga kualitas udara terpelihara secara baik. Pada jasa lingkungan pendukung Kabupaten Kepulauan Anambas yang nilai siklus haranya tingkat sedang tersebar pada seluruh ekoregion.
Pencapaian Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Pemerintah telah mengembangkan Rencana Aksi Nasional untuk SDGs, yang menguraikan target dan strategi spesifik untuk setiap tujuan. Fokus utama SDGs mencakup pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, mengatasi perubahan iklim, dan mendorong kesetaraan gender. Pentingnya penerapan SDGs di tingkat daerah adalah untuk memastikan strategi dan tindakan selaras dengan konteks sosial, ekonomi, dan lingkungan yang unik di setiap wilayah. Ini memungkinkan identifikasi tantangan spesifik dan pengembangan solusi lokal serta mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal dan pemangku kepentingan. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melaksanakan SDGs dan memiliki dampak langsung pada sektor-sektor kunci seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan. Prioritisasi SDGs di tingkat daerah dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.
Dari 159 indikator SDGs Kabupaten Kepulauan Anambas, tersebar ke dalam empat pilar meliputi pilar lingkungan yaitu sebanyak 52 indikator (32,7%), pilar sosial sebanyak 48 indikator (30,19%), pilar ekonomi sebanyak 47 indikator (29,56%), dan pilar hukum dan tata kelola yang sebanyak 12 indikator (7,55%). Hasil perhitungan dan proyeksi menunjukkan bahwa pencapaian pilar sosial didominasi indikator dengan status perlu intervensi berat yaitu sebanyak 19 Indikator (39,58%). Posisi kedua ditempati indikator dengan status tidak perlu upaya tambahan yaitu sebanyak 12 Indikator (25%). Adapun sebanyak 17 indikator sisanya tidak dapat dianalisis dan nilai capaiannya karena tidak tersedia data.
Integrasi/penelaahan KLHS ke dalam RPJMD telah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 20. Integrasi KLHS ke dalam RPJMD menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa aspek lingkungan hidup menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah jangka menengah. Mengintegrasikan KLHS ke dalam RPJMD, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang dijalankan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan. Hal ini akan membantu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.