Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara merupakan salah satu provinsi yang akan melaksanakan pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara wajib melakukan pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provisi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045. Pembuatan dan pelaksnaaan KLHS RPJMD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Tujuan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2029 adalah tersusunnya arah kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dalam kurun waktu 5 tahun yang dicapai dalam target pembangunan daerah dan memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan digunakan sebagai dasar penyusunan RPJMD Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 7 Tahun 2018, dinyatakan bahwa pembuatan KLHS RPJMD dilakukan dengan mekanisme yang terdiri dari: (1) Pembentukan tim pembuat KLHS RPJMD; (2) Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan; (3) Perumusan skenario Pembangunan Berkelanjutan; dan 4) Penjaminan kualitas, pendokumentasian dan validasi KLHS RPJMD.

Berdasarkan analisis, isu pembangunan strategis KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Utara 2025-2029 terdiri dari 6 isu, yaitu:

  1. Peningkatan kualitas dan cakupan layanan dasar
  2. Pengelolaan kawasan perbatasan yang belum optimal
  3. Potensi segregasi dan konflik sosial
  4. Belum optimalnya penciptaan nilai tambah sektor-sektor ekonomi basis/unggulan
  5. Ancaman degradasi dan deforestasi akibat rencana pembangunan dan pengembangan kawasan
  6. Belum optimalnya implementasi kebijakan dan aturan berbasis ekologis

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan terdapat 17 TPB dengan 235 indikator yang menjadi kewenangan provinsi. Dari 235 indikator tersebut telah dilakukan identifikasi untuk menentukan indikator yang relavan dengan kondisi Provinsi Kalimantan Utara. Dari hasil identifikasi didapatkan 18 indikator yang tidak relavan dengan Provinsi Kalimantan Utara sehingga indikator yang akan dianalisis di dalam KLHS RPJMD ini adalah sebanyak 217 indikator. Adapun capaian TPB Provinsi Kalimantan Utara terdiri dari:

  1. sebanyak 111 indikator (51,15%) yang sudah dilaksanakan dan sudah mencapai target nasional (SS);
  2. sebanyak 54 indikator (24,88%) sudah dilaksanakan dan belum mencapai target nasional (SB);
  3. tidak terdapat indikator yang belum dilaksanakan dan belum mencapai target (BB); dan
  4. sebanyak 52 indikator (23,96%) tidak ada data (NA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *