UU No. 23 Tahun 2014 pasal 258 ayat 2 menyatakan bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Pelaksanaan dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB (Sustainable Development Goals/SDGs) secara nasional merupakan bagian integral dari pelaksanaan TPB/SDGs oleh daerah. Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan oleh pemerintah daerah melalui pengintegrasian ke dalam proses pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Tolikara akan menyelesaikan pelaksanaan dokumen RPJPD periode 2005-2025. Selanjutnya Kabupaten Tolikara akan menyusun RPJPD Kabupaten Tolikara yang mengacu pada cita-cita pembangunan di dalam UUD 1945, Visi Indonesia Emas 2045 dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 (Sustainable Development Goals/ SDGs), yang disinergikan dengan ide, gagasan, dan cita-cita masyarakat Kabupaten Tolikara sesuai dengan peluang, tantangan, dan kebutuhan pembangunan riil di Kabupaten Tolikara untuk periode 2025-2045. Dengan dilakukannya penyusunan RPJPD maka diwajibkan bagi daerah untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KLHS merupakan pengejawantahan Pasal 15 UU 32 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP). KLHS wajib diintegrasikan ke dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, termasuk memaduserasikan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup dengan kondisi lingkungan hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pencapaian Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
TPB/SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan. Jika dibandingkan antar tujuan pembangunan berkelanjutan, maka TPB dengan pencapaian terbaik adalah TPB ke-7. Sebesar 100% dari indikator pada TPB ke-7 memiliki status hijau (On the track/tidak perlu upaya tambahan). Di sisi lain, pilar dengan pencapaian terendah ada pada 6 TPB yaitu TPB ke-2, TPB ke-4, TPB ke-5, TPB ke-11, TPB ke-12, dan TPB ke-17 karena tidak ada satupun indikator yang berstatus hijau. Selanjutnya, TPB ke-2, ke-4, ke-5, ke-11, ke-12, dan ke-17 merupakan TPB yang paling banyak memerlukan upaya tambahan karena seluruh indikator yang melekat pada setiap TPB tersebut berstatus merah yaitu perlu upaya tambahan berat. Untuk TPB ke-9 juga memerlukan perhatian khusus karena memiliki indiator berstatus merah sebanyak 83%.
Pencapaan Indikator TPB pada setiap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Target-target TPB/SDGs di tingkat nasional telah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dalam bentuk program, kegiatan dan indikator yang terukur serta indikasi dukungan pembiayaannya. Analisis pencapaian indikator TPB ini dilakukan pada indikator-indikator yang bersifat makro. Terdapat beberapa proksi indikator yang tidak termuat baik dalam Perpres 59 Tahun 2017 dan Perpres 111 tahun 2022. Indikator-indikator tersebut dinilai telah merepresentasikan tujuan pembangunan berkelanjutan. Pertimbangan berikutnya adalah bahwa indikator-indikator tersebut dipilih karena data yang tersedia sehingga dapat dianalisis. Terdapat 50 indikator yang dinilai relevan dengan di Kabupaten Tolikara. Proyeksi yang dilakukan terhadap 50 indikator tersebut mendapati bahwa 11 indikator (22,00%) berstatus hijau (on the track), 4 indikator (8,00%) berstatus kuning (perlu upaya tambahan sedang, 33 indikator (66,00%) bersatus merah (perlu upaya tambahan berat), dan 2 indikator (4,00%) berstatus tidak tersedia data (N/A).