Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kabupaten Tangerang Tahun 2019

Kebutuhan pangan khususnya beras yang terus meningkat dari tahun ke tahun, berkonsekuensi terhadap kapasitas penyediaan produksi pangan yang juga diharapkan ikut bertumbuh. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dari waktu ke waktu, menjadi faktor pendorong terhadap penyediaan pangan yang lebih produktif. Munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah, sebagai jawaban atas semakin banyaknya areal lahan sawah produktif yang beralih fungsi penggunaan menjadi non sawah. Alih fungsi lahan juga banyak terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, karena letak geografisnya yang strategis sebagai salah satu daerah penyangga ibu kota. Kabupaten Tangerang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031. Peraturan daerah ini mengamanatkan dilindunginya lahan pertanian untuk menjamin kedaulatan pangan secara berkelanjutan kedalam bentuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di beberapa kecamatan.

Seiring dengan pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Tangerang, alih fungsi lahan juga kian marak yang menyebabkan kondisi lahan pertanian juga senantiasa berubah fungsi. Oleh karena itu ketersediaan peta kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang sangat diperlukan untuk menjadi dasar acuan dalam setiap tahap pembangunan, terkait perijinan dan pengendalian pemanfaatan lahan. Kegiatan Pemetaan Kawasan LP2B di Kabupaten Tangerang ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi dalam bentuk peta yang dapat menunjukkan sebaran calon lahan pertanian pangan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, sehingga dapat dijadikan rujukan bagi pengambil kebijakan. Kegiatan ini bertempat di Kecamatan Sukadiri yang memiliki sebaran lahan sawah di 7 desa.

Hasil survei menunjukan sebaran hamparan lahan sawah dalam Kawasan lahan Pertanian Pangan di Kecamatan Sukadiri seluas 1123 Ha tersebar di 7 desa dengan jumlah petak sawah 3927 unit petak.  Sementara itu, hasil verifikasi petani penggarap dan petani pemilik di 7 desa tersebut, yaitu penggarap sebesar 988 Ha (3346 unit petak) dan pemilik sebesar 792 Ha (2656 unit petak). Selain data pemilik dan penggarap, hasil verifikasi lapangan menunjukan beberapa perubahan antara lain (i) validasi batas desa khusus pada areal lahan sawah, terkonfirmasi lintas desa. Sebagian lahan sawah (batas lama) termasuk dalam wilayah desa lain namun masih di Kecamatan Sukadiri.  (ii) batas petak sawah hasil delineasi pada citra resolusi sangat tinggi beda waktu (tahun 2017), terkoreksi dan mengalami perubahan pada kondisi eksisting.

Secara umum di Kecamatan Sukadiri, rata-rata penguasaan lahan sawah oleh petani berkisar antara 0,23 sampai 0,40 hektar. Artinya luas lahan yang diusahakan kelompok tani berbanding terbalik dengan jumlah petakan lahan sawah yang semakin meningkat. Status pengusahaan lahan oleh petani menunjukan 2 tipe, (1) petani pemilik dan (2) petani penggarap. Pada lokasi kajian (Kecamatan Sukadiri), lahan sawah dominan pengusahaan lahan oleh petani penggarap sekitar 70 %, sementara petani pemilik sekitar 30 % (iii) Indeks pertanaman rata-rata 2 kali tanam dalam 1 kali masa tanam dengan rata-rata produktivitas 5 – 6 Ton/Ha. (iv) Sumber air sebagian besar bersumber dari Saluran irigasi sekunder, tersier, dan pompanisasi.

Adanya isu-isu terkait perlindungan LP2B yang ditemukan di lapangan antara lain, masalah prasarana dan sarana pertanian, musim tanam tidak mengikuti kalender tanam, pola pendampingan yang lebih terstruktur dan berdaya guna, dan perbaikan kualitas kesejahteraan petani. Oleh karena itu, hasil diberikan beberapa rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Rekomendasi tersebut, yaitu (1)Program fasilitasi air yang memecahkan masalah petani dari pendatan langsung, (2)Pemberian sertifikat tanah, (3)Pemberian asuransi kegagalan panen, (4)Integrasi data blok dengan dinas pendapatan, (5)Kebijakan sektoral yang selaras untuk mendukung perlindungan lahan pangan, (6)Pembelian lahan sawah tertentu.

 

label, , ,

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *