Dalam RPJMN 2015 – 2019 ditegaskan bahwa sasaran Pembangunan Daerah Tertinggal pada tahun 2015 yaitu (1) Meningkatnya rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal menjadi rata-rata 7,35 persen pada tahun 2019; (2) Berkurangnya persentase penduduk miskin di daerah tertinggal menjadi rata-rata 12,5 persen pada tahun 2019; (3). Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia di daerah tertinggal yang ditunjukkan oleh peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi rata-rata 71,5 pada tahun 2019. Dalam konteks perencanaan, sumberdaya alam merupakan faktor kunci dalam pengelolaan yang dipengaruhi langsung oleh keberadaan sifat dan karakteristik lingkungan dan posisi/letak dipermukaan bumi, olehnya maka pemanfaatan sumberdaya alam perlu memperhatikan koneksi terhadap faktor produksi dan konsumsi sebagai suatu faktor yang juga berpengaruh langsung terhadap faktor ekonomi, semakin cepat pertumbuhan ekonomi maka semakin banyak sumber daya alam yang diperlukan untuk kegiatan produksi yang akhirnya akan mengurangi ketersediaan sumber daya alam sehingga sangat dibutuhkan pemetaan tata guna lahan untuk pengembangan potensi sumber daya dan lingkungan hidup.
Upaya Direktorat Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, sebagai salah satu direktorat di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada tahun 2018 melaksanakan program Pemetaan Tata Guna Lahan untuk Pengembangan Potensi Sumber Daya dan Lingkungan Hidup di tiga kabupaten daerah tertinggal, salah satunya adalah Kabupaten Situbondo, dalam kerangka afirmatif untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah tertinggal agar lebih maju dan setara dengan daerah lainnya.
Kecamatan Kapongan, menjadi salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Situbondo, yang secara geografis terletak antara antara 7°41’28” lintang selatan, dan 114°3’46” bujur timur, yang posisinya disebelah timur Ibukota Kabupaten Situbondo. Wilayah ini, memiliki struktur tanah moderat dengan kandungan hara tanah relatif cukup tinggi tersebar diwilayah tengah sampai selatan, dengan ketingian wilayah sekitar 35 meter dpl. Luas wilayah sekitar 44,55 km2 atau 4.455 Ha, terdiri dari 10 desa, 55 dusun, 105 RW dan 300 RT. Dari 10 desa tersebut, 8 desa diantaranya ditetapkan sebagai Kawasan Agropolitan Kabupaten Situbondo sedangkan 2 desa lainnya tidak terlingkupi Wilayah Agropolitan, antara lain Desa Kandang dan Curah kotok.
Inventarisasi pemetaan tata guna lahan Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo untuk aspek sumber daya hayati meliputi bidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Bidang pertanian tanaman pangan, sebagai salah satu mata pencaharian pokok masyarakat, disamping palawija dan hortikultura. Areal lahan usaha pertanian pangan menjadi salah satu yang dominan diusahakan, menjadi sentra utama produksi pangan bagi wilayah kabupaten Situbondo yang didukung infrastruktur pengairan dengan sistem irigasi dan bangunan pengendali air yang baik. Dengan dukungan fisik lahan dengan bentang lahan dan tingkat lerengan yang memenuhi persyaratan kesesuaian lahan pertanian pangan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi – Republik Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W)-Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IPB melaksanakan kegiatan Pemetaan Tata Guna Lahan untuk Pengembangan Potensi Sumber Daya dan Lingkungan Hidup di Kabupaten Situbondo. Maksud dari kegiatan Pemetaan Tata Guna Lahan untuk Pengembangan Potensi Sumber Daya dan Lingkungan Hidup adalah untuk memberikan dukungan kepada Direktorat Pengembangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi dalam rangka mempercepat dan memperluas pertumbuhan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi kawasan perdesaan khususnya di daerah tertinggal.