Penyusunan Dokumen Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Merangin Tahun 2018-2023

Pada tahun 2018, Kabupaten Merangin memulai tonggak baru dalam kerangka pembangunan lima tahunan setelah terpilihnya Bupati Bapak DR. H. AL HARIS, S.Sos., MH dan Wakil Bupati, H. MASHURI, S.Pd, M.M pada tanggal 27 Juli 2018, yang kemudian dilantik pada tanggal 22 September 2018. Sesuai dengan amanat Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Merangin terpilih telah memenuhi ketentuan pasal 264 ayat (1) dan ayat (4), yaitu menetapkan  Perencanaan Pembangunan Daerah Lima Tahunan atau RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Merangin Tahun 2018-2023 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Merangin Tahun  2018-2023 pada tanggal 21 Maret 2018.

Memasuki tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Merangin, telah dilakukan evaluasi terhadap hasil RPJMD. Evaluasi terhadap hasil RPJMD Tahun 2018-2023 memberikan rekomendasi untuk melakukan perubahan RPJMD. Perubahan mendasar yang mempengaruhi sustansi RPJMD Kabupaten merangin Tahun 2018-2023, adalah adanya perubahan kebijakan nasional. Kebijakan nasional dimaksud berupa peraturan perundangundangan yang ruang lingkupnya berkaitan dengan hal-hal perencanaan dan keuangan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selanjutnya hal lain yang mendasari perubahan RPJMD adalah terjadinya kejadian luar biasa wabah pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana Nasional. Menghadapi pandemic Covid 19 pemerintah pusat tengah berupaya keras memulihkan kesehatan dan meningkatkan perekonomian secara bersamaan. Substansi RPJMD Kabupaten Merangin yang mengalami perubahan meliputi gambaran umum wilayah yang disesuaikan dengan kondisi terkini sampai dengan tahun berjalan; kondisi keuangan dan kerangka pendanaan; permasalahan daerah dan isu strategis terutama terkait dengan pandemi COVID-19; target indikator tujuan dan sasaran; strategi dan arah kebijakan; program dan kegiatan menjadi program, kegiatan, dan sub kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 beserta indikator kinerjanya; dan IKU Pemerintah Daerah dan target kinerjanya, IKU perangkat daerah dan target kinerjanya, dan indikator kinerja program.

Pada bagian isu strategis penambahan terjadi atas masukan dari KLHS untuk RPJMD sehingga isu strategis RPJMD Kabupaten Merangin 2018-2023 terdiri dari: 1) Tingginya Angka Kemiskinan; 2) Rendahnya Kualitas Layanan Kesehatan; 3) Kualitas Pendidikan dan Pelestarian Budaya; 4) Rendahnya Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Pelayanan Dasar; 5) Kedaulatan Pangan; 6) Daya Saing Ekonomi dan Wisata; 7) Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan; 8) Degradasi dan Deforestasi (KLHS: Pengembangan Perkebunan Vs Laju Deforestasi); 9) Kesetaraan Gender (KLHS: IPG Merangin masih dibawah Provinsi & Nasional).

Pada bagian visi dan misi, tidak banyak terdapat perubahan hanya dilakukan pengarusutamaan terhadap dua misi dan tujuan prioritas sesuai dengan arahan evaluasi yang dilakukan oleh Kemenpan RB pada tahun 2019. Selanjutnya dari dua misi tersebut dirumuskan proses bisnis dalam pencapaian visi dan misi. Hal tersebut untuk menjamin bahwa semua misi dan tujuan saling berkorelasi satu sama lain. Untuk memastikan proses bisnis tersebut dapat diimplementasikan pada program-program pembangunan daerah, maka disusun juga log frame terhadap dua tujuan utama. Log frame secara terstruktur menjabarkan tujuan terhadap indikator tujuan, indikator sasaran dan program prioritas yang akan dilakukan.

Pokok-pokok Perubahan RPJMD Kabupaten Merangin Tahun 2018-2023 tersebut di atas selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan RKPD Tahun 2022 dan 2023. Selanjutnya, RKPD akan menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023. Dengan demikian, tercipta keselarasan antara perencanaan strategis di Perubahan RPJMD dengan perencanaan strategis di perencanaan operasional di Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka menengah, sekaligus sebagai perwujudan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin.

label,

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *