Perencanaan dan Pendayagunaan Lahan di Daerah Tertinggal Kabupaten Sumba Barat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal maka daerah tertinggal didefinisikan sebagai daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, sarana prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan, karakteristik daerah. Selanjutnya berdasarkan kriteria tersebut ditentukan lagi oleh 27 indikator daerah tertinggal. Berdasarkan indikator tersebut Kabupaten Sumba Barat memenuhi salah satunya, sehingga perlu dilakuakan perencanaan dan pendayagunaan lahan guna mencapai perkembangan wilayah yang setara dengan daerah lainya dalam skala nasional. Secara spesifik kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dan permaslahan tata guna lahan di Kabupaten Buru dan Kabupaten Sumba Barat, Menganalisis potensi dan permaslahan tata guna lahan di Kabupaten Buru dan Sumba Barat, serta menyusun dokumen perencanaan dan pendayagunaan lahan di Kabupaten Buru dan Kabupaten Sumba Barat.

Upaya pengembangan sumber daya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembangunan wilayah dan tata ruang dapat dilakukan dengan mengembangkan wilayah yang terfokus pada kawasan-kawasan strategis seperti Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), termasuk kawasan metropolitan terutama di luar Jawa dan Bali. Adapun keluaran dari hasil kajian ini adalah tersusunya dokumen perencanaan dan pendayagunaan lahan dalam rangka pengembangan sumber daya lahan dan lingkungan. Dokumen tersebut berisi hasil analisis kebijakan pembangunan dan keagrariaan, kondisi ekssisting dan potensi wilayah, konsep atau model pengembangan komoditas unggulan serta isu-isu strategis dalam upaya untuk merumuskan arah kebijakan, strategi dan indikasi program.

Berdasarkan arahan kebijakan baik pemerintah pusat, Provinsi NTT maupun Kabupaten Sumba Barat dan kondisi potensi di lapangan serta berdasarkan hasil analisis pengembangan wilayah, maka pengembangan lahan di Kabupaten Sumba Barat diarahkan untuk pengembangan sub sektor pariwisata. Dalam menyusun arahan program pengembangan pariwisata di Kabupaten Sumba Barat terlebih dahulu dilakukan identifikasi isu-isu strategis dan permasalahan terhadap aspek-aspek pengembangan pariwisata di Kabupaten Sumba Barat. Ada tiga aspek yang dianalisis dalam rangka pengembangan pariwisata di Kabupaten Sumba Barat, yaitu (1) pengembangan kegiatan pariwisata, yang terdiri dari kegiatan wisata berbasis budaya adat istiadat, kegiatan wisata berbasis sumberdaya alam, dan kegiatan wisata berbasis kerajinan (amenitas) (2) pengembangan pendukung pariwisata, yaitu antara lain sumberdaya manusia (baik pelaku maupun masyarakat), regulasi/kebijakan infrastruktur dan (3) pengembangan Lahan penunjang pariwisata, yaitu suberdaya hayati (pertanian, perikanan, peternakan), tata guna lahan (status lahan), sumberdaya energi (potensi energi terbarahukan) dan lingkungan hidup. Rekomendasi yang dilakukan untuk pengembangan pariwisata harus berdasarkan pada potensi-potensi pariwisata yang khas dan hanya ada di Kabupaten Sumba Barat.

Kegiatan perencanaan dan pendayagunaan lahan di Kabupaten Sumba Barat ini dilaksanakan atas kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi – Republik Indonesia dengan Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W)-LPPM IPB. Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Andrea Emma Pravitasari, SP, M.Si sebagai ahli GIS serta didukung oleh tenaga ahli di bidang perencanaan dan pariwisata yaitu Dr. Mujio, S.Pi, M.Si dan Dr. Siti Nurisjah, MSLA. Sebagai asisten tenaga ahli dibidang perencanaan dan GIS yaitu Abdul Jamaludin, SE dan Nur Etika Karyati, SP. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan pertimbangan dalam melaksanakan program pembangunan di Kabupaten Sumba Barat.

label, , ,