Penyelenggaraan kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi di Indonesia, serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan antar bangsa. Pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerja sama antarnegara, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.
Cakupan Pembangunan kepariwisataan sebagai yang dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mencakup: (1) industri pariwisata, (2) destinasi pariwisata, (3) pemasaran pariwisata, dan (4) kelembagaan kepariwisataan. Keempat pilar tersebut perlu dilakukan secara simultan, berkeseimbangan, dan bukan merupakan urutan yang sekuensial.
Pemerintah Kabupaten Kampar bekerjasama dengan Pusat Pengkajian Perencanaan Dan Pengembangan Wilayah ( P4W ) LPPM IPB dalam menyusun Dokumen Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Kampar ( RIPPARKAB Kampar). Dokumen ini dimaksudkan sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kampar. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan menentukan langkah-langkah dan tahapan yang perlu dilakukan secara sistematik dan terstruktur dalam membangun kepariwisataan di Kabupaten Kampar.
Pendekatan-pendekatan yang dilakukan dalam menyusun RIPPARKAB Kampar adalah dengan 1) Pendekatan Perencanaan Pariwisata berkelanjutan; 2) Pendekatan konsep konservasi dan pembangunan berwawasan lingkungan; 3) Pendekatan pemberdayaan komunitas lokal; 4) Pendekatan Pengembangan manajemen kolaborasi . Waktu pelaksanaan penyusunan RIPPARKAB Kampar adalah enam bulan terhitung sejak tanggal 20 April 2017 dan berakhir di bulan September 2017.