Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi bahkan merupakan hak asasi warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut ditegaskan kembali melalui Undang-undang No.
Kerangka Koseptual ketahanan Pangan dan Gizi Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi bahkan merupakan hak asasi warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal