Pemerintah Indonesia secara serius dan konsisten terus menjalankan komitmen menghadapi dampak perubahan iklim dengan melakukan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% sampai tahun 2030 yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sedang mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 – 2045. Komitmen skenario 20 tahun ke depan terkait kondisi SDA, target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang harus dipenuhi
UU No. 23 Tahun 2014 pasal 258 ayat 2 menyatakan bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.