Peningkatan laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan mendorong peningkatan kebutuhan terhadap lahan, sehingga menimbulkan kompetisi penggunaan lahan dan alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pertanian pangan yang dapat mengancam ketahanan
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), maka perlunya menekan laju konversi lahan sawah dan mempertahankan fungsi ekologinya. Upaya tersebut didukung dengan