Author: Gunawan Setyo Prabowo1, Adi Wirawan, Lidia Pandjaitan, Try Kusuma Wardana, Yanuar Firmansyah, Abdul Aziz, Bambang H. Trisasongko, Dyah R. Panuju, Desi Nadalia, Nur Etika Karyati, and Rizqi I’anatus Sholihah
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan sebuah analisis mendalam dan menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pembangunan berkelanjutan menjadi landasan utama dalam suatu wilayah, kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).
Dampak penggunaan bahan bakar fosil untuk energi listrik, transportasi dan industri telah mengakibatkan terjadinya peningkatan pemanasan global dan perubahan iklim dengan segala dampak turunannya yang mengancam kehidupan dan kelestarian alam.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa Kebijakan Lingkungan harus dirumuskan dan diimplementasikan. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
Kita menghadapi masa depan yang tidak pasti. Krisis iklim, kelangkaan air, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kemiskinan yang mengakar adalah masalah-masalah besar yang dapat mempengaruhi kita semua. Baik itu individu, komunitas,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengamanatkan beberapa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, salah satunya adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009