Kabupaten Boven Digoel adalah kabupaten yang memiliki potensi sumber daya alam berlimpah dengan tutupan hutan yang masih asli dan terlindungi dari eksploitasi. Di samping itu, jumlah penduduk di Kabupaten Boven Digoel, terus bertambah dari tahun ke tahun. Jumlah penduduk pada tahun 2002 sebanyak kurang lebih 38 ribu jiwa (BPS, 2017), diperkirakan akan menjadi 121 ribu jiwa pada tahun 2020 dan 164 ribu pada tahun 2025. Kondisi ini tentunya akan mendorong wilayah agar mempersiapkan berbagai kebutuhan wilayahnya, termasuk diantaranya lahan dan infrastruktur. Saat ini, pembangunan infrastruktur, dan sarana prasarana perkotaan banyak terbangun di ibukota kabupaten, yaitu Tanah Merah.
Dalam rangka percepatan dan juga mendorong pertumbuhan wilayah-wilayah di sekitar ibukota kabupaten, serta meningkatkan pemerataan pembangunan, maka Pemerintah Kabupaten Boven Digoel menyusun perencanaan pengembangan kawasan perkotaan dalam konsep Kota Satelit yang mana telah dilakukan penyusunan master plan di lima distrik di Kabupaten Boven Digoel yaitu Distrik Mindiptana, Kawagit, Jair, Mandobo dan Bomakia. Setelah tersusunnya 5 (lima) dokumen Masterplan Kota Satelit, selanjutnya adalah penyusunan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengembangan Lima Kota Satelit Di Kabupaten Boven Digoel. Tersusunnya Naskah Akademis ini diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi kota-kota satelit yang telah dirancang dan direncanakan untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru yang dapat mempercepat dan mendorong perkembangan wilayah di Kabupaten Boven Digoel dengan fokus pengembangan sesuai dengan potensi lokal dan dinamika wilayah termasuk peran distrik-distrik di sekitarnya. Pembangunan kota satelit memiliki dua tujuan, pertama karena sudah terbatasnya lahan dan semakin padatnya penduduk di kota inti, dan kedua untuk menciptakan pemerataan pembangunan.
Dalam konteks pembangunan lima kota satelit di Kabupaten Boven Digoel, saat ini peraturan daerah yang sudah tersedia belum mampu menaungi pembangunan lima kota satelit dari sisi aspek hukum. Peraturan daerah yang dimiliki terkait dengan penataan ruang, belum mengatur ruang secara spesifik khususnya pada kecamatan prioritas yang akan dikembangkan menjadi kota satelit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah harus disertai dengan penyusunan naskah akademik sebagai landasan teoretis dan kajian pemikiran ilmiah terkait substansi yang disusun. Secara keseluruhan, naskah akademis ini merekomendasikan perlunya penyusunan Raperda tentang Pengembangan 5 (Lima) Kota Satelit di Kabupaten Boven Digoel sebagai pedoman perencanaan pembangunan, dan pedoman penerapan kota satelit dalam rangka percepatan dan juga mendorong pertumbuhan wilayah-wilayah di sekitar ibukota kabupaten, serta meningkatkan pemerataan pembangunan di Kabupaten Boven Digoel. Kota Satelit diharapkan menjadi penunjang bagi kota inti dan menjadi pusat pertumbuhan baru bagi pengembangan wilayah di sekitar kota inti. Berbagai rencana pengembangan yang tercantum dalam master plan kota satelit dipertimbangkan secara matang dengan kajian dari berbagai aspek baik biofisik lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya. Dalam pengendalian pemanfaatan ruang dalam membangun kota satelit diperlukan adanya penegakan hukum tata ruang yang tegas.