Pelaksanaan evaluasi terhadap rencana pembangunan telah diamanatkan sejak tahun 2004 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU 25/2004). Evaluasi tersebut diamanatkan untuk dilakukan baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Pada tingkat daerah, rencana pembangunan yang dievaluasi meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
Diantara beberapa tujuan dari pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Permendagri 86/2017, adalah untuk mewujudkan konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan kesesuaian antara capaian pembangunan Daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, diatur bahwa pengendalian dan evaluasi tersebut dilakukan terhadap i) perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah, ii) pelaksanaan rencana pembangunan Daerah; dan iii) hasil rencana pembangunan Daerah.
Mengingat RPJPD Kota Bogor, sebagaimana RPJPD semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, berakhir pada tahun 2025 sama seperti berakhirnya RPJP Nasional, maka paling lambat satu tahun sebelumnya, atau tahun 2024, dimulai penyusunan Rancangan Awal RPJPD. Agar penyusunan Rancangan Awal RPJPD ini dapat berbekal pembelajaran yang terpetik dari RPJPD eksisting, maka diperlukan kegiatan evaluasi RPJPD pada tahun 2023. Hasil evaluasi RPJPD memang digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJPD periode berikutnya.
Evaluasi hasil RPJPD menjadi masukan bagi penyusunan Ranwal RPJPD periode berikutnya
Evaluasi terhadap hasil RPJPD dilakukan melalui penilaian untuk mengetahui i) realisasi antara sasaran pokok arah kebijakan penahapan RPJPD kabupaten/kota dengan capaian sasaran RPJMD kabupaten/kota; dan ii) realisasi antara capaian sasaran pokok arah kebijakan penahapan RPJPD kabupaten/kota dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah provinsi. Evaluasi RPJPD memang tidak berarti hanya mengevaluasi hasil dari pelaksanaan rencana jangka panjang saja, tetapi juga perlu membandingkannya dengan dokumen rencana pembangunan lainnya, terutama adalah RPJMD.
Berdasarkan hasil evaluasi RPJPD Kota Bogor Tahun 2005 – 2025 salah satunya adalah, RPJPD Kota Bogor memiliki empat misi dengan rincian bahwa misi pertama melingkupi soal ekonomi, misi kedua adalah soal tata kota, misi ketiga mengangkat soal SDM, dan misi terakhir memuat soal tata kelola. Keempat misi tersebut dijabarkan ke dalam 21 sasaran pokok, namun hanya empat sasaran pokok (atau 19% saja) yang memiliki target yang lengkap mencakup target pada periode lima tahunan maupun target akhir RPJPD atau disebut sebagai sasaran pokok kuantitatif. Selebihnya, yaitu sejumlah 17 sasaran pokok (81%) tergolong sebagai RPJPD yang bersifat kualitatif karena tidak memiliki target yang ditetapkan untuk masing-masing periode lima tahunan dan/atau karena tidak memiliki data capaian. Empat sasaran pokok yang bersifat kuantitatif tersebut diturunkan ke dalam 13 indikator, namun hanya tujuh indikator (atau 54%) yang memiliki data capaian yang lengkap.
Kemudian Terdapat tiga indikator yang memiliki nilai kinerja “Sangat Tinggi” untuk seluruh periode lima tahunan yaitu i) PDRB, ii) jumlah penduduk, dan iii) laju pertumbuhan penduduk. Sementara itu, pencapaian target PDRB disebabkan oleh tiga faktor pendorong utama yaitu tumbuhnya subsektor industri pengolahan, meningkatnya konsumsi akhir rumah tangga, dan meningkatnya investasi. Dilihat dari sisi pencapaian IPM yang meraih nilai realisasi kinerja “Sangat Tinggi” untuk periode pertama RPJPD (2005-2009) namun kemudian menurun menjadi “Tinggi” untuk tiga periode berikutnya, diperkirakan disebabkan oleh faktor-faktor penghambat meliputi kepadatan penduduk akibat migrasi masuk, kemiskinan, dan pendidikan. Keselarasan empat RPJMD Kota Bogor (periode 2005-2009, 2010-2014, 2015-2019, dan 2019-2024) terhadap RPJPD sebagai pedomannya sudah cukup baik.
Dilihat dari sisi indikator-indikator makro pembangunan daerah, angka terakhir (tahun 2022) indikator-indikator makro Kota Bogor yang mencakup IPM, persentase penduduk miskin, dan laju pertumbuhan ekonomi lebih baik jika dibandingkan dengan angka yang dicapai di tingkat provinsi dan nasional. Indikator makro yang tumbuh lebih baik dibandingkan dengan provinsi dan nasional adalah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan Pengeluaran per Kapita. Untuk TPT, Kota Bogor berhasil menurunkan sebanyak 10,55% dibanding kondisi tahun 2005 sementara provinsi menurunkan sebanyak 7,22% dan nasional sebanyak 5,38%.