Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025-2045

Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025-2045

Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025-2045

RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2005–2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2013 telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2025, sehingga perlu disusun dokumen RPJPD Tahun 2025–2045 untuk perencanaan pembangunan 20 (dua puluh) tahun selanjutnya. RPJPD Tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan.

Keterkaitan RPJPD dengan Dokumen Nasional

Tujuan dari penyusunan RPJPD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025-2045, yaitu 1) Sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah; 2) Pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 3) Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang rasional, proposional, efektif dan efisien dalam melaksanakan Pembangunan sesuai visi dan misi jangka panjang; 4) Menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan daerah antara pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan pemerintah pusat; dan 5) Upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional 2025-2045 yaitu visi Indonesia Emas 2045: Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh daerah.

Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dimulai dari penyusunan rancangan awal, konsultasi publik, konsultasi ke Gubernur, penyusunan rancangan, pelaksanaan musrenbang, penyusunan rancangan akhir, reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sampai pada penetapan Perda RPJPD. Tahapan dan tata waktu ini, sebagaimana telah digariskan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, telah dilalui semua untuk memastikan kualitas dan ketaatan dari RPJPD Kepulauan Anambas 2025-2045.

RPJPD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025-2045 yang berisi visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah merupakan pedoman bagi segenap pemangku kepentingan di dalam penyelenggaraan pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas selama kurun waktu 20 tahun yang akan datang. RPJPD ini juga menjadi acuan dan pedoman bagi calon Kepala Daerah dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas.

Visi “Kepulauan Anambas yang nyaman, maju dan berkelanjutan, berbasis ekonomi biru” telah diterjemahkan kedalam lima misi, 16 sasaran pokok dan 33 indikator utama pembangunan. Keberhasilan dalam mewujudkan visi tersebut perlu didukung komitmen dari pimpinan daerah yang kuat yang didukung oleh peran serta aktif segenap pemangku kepentingan dalam pembangunan serta tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, inovatif, ramah dan cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *