Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi hasil pertanian adalah penyediaan infrastruktur pertanian yang berdayaguna dan optimal. Jaringan irigasi dengan dukungan sarana dan prasarana irigasi yang baik, diharapkan mampu mengairi
Pelaksanaan pembangunan wilayah dan pemanfaatan sumberdaya alam di dalam kerangka kerja otonomi daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan, selain membawa manfaat sosial dan ekonomi juga menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Di dalam
Undang–undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan bahwa Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat Nasional
Aspek Keruangan merupakan hal yang tak terpisahkan dari pelaksanaan pembangunan baik dalam perumusan kebijakan strategi maupun dalam penentuan program dan kegiatan pembangunan. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perencanaan penataan pemanfaatan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten merupakan sebuah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten. Dalam Undang – undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pemerintah mengamanatkan kepada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang berisikan penerjemahan sistematis visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih ke