Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan pentingnya mengalokasikan lahan untuk pertanian pangan secara abadi. Amanat tersebut semakin dikuatkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Bagan Kerangka Pemikiran Kelembagaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Pembangunan desa dan perdesaan bersama dengan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi masih menjadi isu yang akan dibahas untuk mewujudkan
Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sedang mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 – 2045. Komitmen skenario 20 tahun ke depan terkait kondisi SDA, target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang harus dipenuhi
Perkebunan sebagai sub-sektor yang penting bagi perekonomian lokal dan nasional memerlukan perhatian yang khusus, mengingat lokasi lahannya yang seringkali berbatasan dengan kawasan konservasi. Keterbatasan data dan informasi pada daerah batas
Pada tahun 2022 hingga 2023, distribusi penduduk yang bekerja di bidang pertanian mencapai 29,36 persen , dengan total penduduk yang bekerja sebanyak 138,63 juta jiwa (BPS 2022), sehingga pertanian menjadi