Sebagaimana layaknya di perkotaan, kawasan perdesaan juga memerlukan perencanaan dan pengendalian pembangunan secara sistematis. Perencanaan perdesaan merupakan suatu keharusan, dengan mempertimbangkan pengembangan dan pengoptimalan keberadaan wilayah-wilayah yang memiliki sumber daya yang potensial, yang terintegrasi dengan infrastruktur fisik yang sesuai dengan karakteristik perdesaan. Konsep perencanaan kawasan perdesaan, yang terdiri atas dua atau lebih desa, menjadi strategi dalam mengadakan perencanaan beberapa desa untuk mencapai tujuan bersama dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien. Tujuan kegiatan ini adalah melakukan pendalaman dokumen Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) di Kabupaten Kotawaringin Barat yang memuat kebijakan pengembangan kawasan perdesaan strategis secara terpadu antar sektor, antar wilayah, dan antar tingkatan pemerintahan berdasarkan kebutuhan jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (1 tahun) untuk meningkatkan fungsi kawasan perdesaan yang mandiri, maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Jika dibandingkan dengan desa-desa lain di Kabupaten Kotawaringin Barat, semua desa di kawasan perdesaan menempati urutan hirarki ketiga atau tingkatan hirarki yang paling rendah. Dari 17 desa di Kecamatan Pangkalan Banteng, 15 desa menempati Hirarki Ketiga sedangkan satu desa menempati Hirarki Kedua yaitu Desa Amin Jaya, dan satu desa lagi menempati Hirarki Pertama yaitu Desa Karangmulya.
Berdasarkan usulan masyarakat, analisis kesesuaian dan ketersediaan lahan, serta mempertimbangkan kebijakan pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat, maka komoditas unggulan Kawasan Perdesaan Pangkalan Banteng adalah ternak dengan komoditas pendukung meliputi padi, jagung, karet dan sawit. Dengan pemilihan komoditas unggulan dan pendukung tersebut, dan mempertimbangkan perkembangan industri pertanian saat ini dan di masa yang akan datang maka tema yang dipilih untuk Kawasan Perdesaan Pangkalan Banteng adalah “Kawasan Perdesaan Agropastura”.
Agropastura merupakan salah satu bentuk sistem pertanian terpadu (integrated farming) yang mengintegrasikan antara kegiatan pertanian tanaman dan peternakan. Bentuk integrasi yang dapat dikembangkan adalah integrasi vertikal melalui produksi pakan ternak menggunakan bahan-bahan dari limbah yang dihasilkan oleh komoditas pertanian dan perkebunan yang ada, khususnya dari padi, jagung, dan sawit, yang ada baik di Kecamatan Pangkalan Banteng maupun wilayah sekitarnya. Sebagai wilayah yang merupakan satu kesatuan dengan wilayah lain, maka pengembangan Kawasan Pangkalan Banteng harus memperhatikan juga perkembangan wilayah yang ada disekitarnya. Berdasarkan penilaian terhadap beberapa kriteria dan kesepakatan yang dibangun ditingkat masyarakat, maka pusat kawasan perdesaan disepakati berada di Desa Sido Mulyo.
Selain memiliki potensi yang besar Kawasan Perdesaan Pangkalan Banteng juga masih memiliki berbagai permasalahan yang perlu menjadi perhatian. Pada pengembangan ke depan setidaknya terdapat lima isu strategis Kawasan Perdesaan Pangkalan Banteng yang meliputi: 1). Tingkat kemajuan desa-desa pada kawasan perdesaan Pangkalan Banteng secara umum masih menyandang status “Berkembang”; 2). Belum memadainya pelayanan dasar; 3). Sarana dan prasarana permukiman yang masih terbatas; 4). Potensi lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan 5). Kelembagaan yang masih perlu diperkuat.
Agar kawasan perdesaan agropastura ini dapat berkembang dengan sukses, potensi lahan harus dimanfaatkan secara optimal. Kelas tersedia dalam peta ketersediaan lahan untuk beberapa komoditas pendukung di kawasan perdesaan Pangkalan Banteng perlu diatur lebih lanjut dalam suatu rencana zonasi penanaman dan pengembangan yang lebih detil dan terintegrasi agar dapat mengoptimalkan produktivitas lahan dan mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan tersedia oleh beberapa komoditas tanaman yang ingin dikembangkan. Pembentukan lembaga pengelola kawasan merupakan hal yang penting untuk diupayakan. Peran lembaga ini salah satunya adalah menaungi asosiasi petani dan BUMDES bersama sebagai unit bisnis di kawasan yang mengatur berjalannya skema produksi, pemasaran komoditas kawasan dan peningkatan nilai tambah.